Dari segi dampak politik, UU ITE ini digunakan oleh para politisi dan pemegang kekuasaan untuk menjatuhkan lawan-lawannya.
Sedangkan, dampak sosial, kata Damar, muncul karena UU ITE ini dijadikan alat untuk balas dendam, barter kasus, hingga membungkam pihak yang berbeda pedapat.
"Nah itu yang menurut saya perlu juga didengar oleh pemerintah. Jadi gak cuma berbicara ayat-ayat yang harus diperbaiki," kata Damar.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan moratorium. Salah satu langkahnya ialah dengan meminta kepolisian lebih selektif lagi bila mengusut kasus yang melibatkan UU ITE.
"Jangan semuanya dipidanakan, itu ngeri. Mengingat tingkat hukuman (conviction rate) dalam kasus UU ITE ini mencapai 96,8 persen," lanjut Damar.
Baca juga: 6 Korban yang Dijerat Pasal Karet UU ITE
Artinya, orang yang terjerat UU ITE itu kemungkinan besar akan dihukum. Damar melanjutkan, 88 persen seseorang kemungkinan akan dipenjara.
"Karena tingginya hal tersebut maka moratorium itu jadi opsi yang harus dipertimbangkan," kata Damar.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi "takut" lagi untuk mengkritik di ruang maya.
Selain itu, langkah moratorium lainnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah ialah dengan meminta Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran untuk kasus-kasus UU ITE yang sedang berjalan di persidangan hingga revisi undang-undang tersebut rampung.
"Karena kan proses revisi itu nggak cepat ya, bisa setahun, dua tahun. Karena ini kan proses," ungkap Damar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.