Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Sia-sia

Kompas.com - 16/02/2021, 17:45 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 belum disahkan hingga saat ini. Hal ini disebabkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III pada Rabu (10/2/2021) ada perbedaan pendapat antar fraksi di DPR terkait sejumlah RUU.

Dengan demikian, pembahasan legislasi apapun di DPR tidak dapat dilanjutkan, termasuk RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana di dalam rapat paripurna juga sia-sia karena Prolegnas belum disahkan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, dihimpun KompasTekno dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).

Ia mengatakan, belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021 ini juga seolah mementahkan kembali beberapa RUU yang telah disepakati.

Untuk diketahui, RUU PDP telah diusulkan masuk dalam Prolegnas sejak tahun 2019 dan masuk kembali ke Prolegnas tahun 2020. RUU PDP kemudian kembali diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

"Untuk RUU PDP itu sepertinya sudah ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali ini diperpajang," imbuh Willy.

Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi Ingin Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah

Belum disahkannya Prolegnas 2021 ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi DPR. Menurut Willy, hal tersebut juga membahayakan kredibilitas DPR sebagai lembaga.

Willy mengatakan, Prolegnas Prioritas 2021 rencananya akan disahkan bersamaan dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri yang baru, yaitu 21 Januari. Rencana tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 19 Januari.

Namun, hingga Penutupan Masa Sidang Ketiga, Rabu (9/2/2021), Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Willy mengatakan, saat ini Baleg hanya bisa menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.

Baru setelah itu, Baleg bisa bergerak mengharmonisasi dan mensinkronisasi RUU, termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR.

Sebelumnya, pada 14 Januari 2021, Baleg telah menetapkan sebanyak 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Ketetapan tersebut diputuskan saat rapat kerja dengan menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sebanyak 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Menurut mengatakan, alasan belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021 adalah karena adanya perbedaan pendapat dari berbagai fraksi terkait pembahasan sejumlah undang-undang.

Khususnya terkait pembahasan revisi UU No 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi

"Prolegnas itu tidak disahkan karena apa? Karena memang beberapa fraksi menginginkan RUU Pemilu dicabut," ujar Willy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Poin perubahan dari revisi UU Pemilu yang disengketakan adalah normalisasi jadwal pelaksaan pilkada dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023. Alasan lain, menurut Willy, karena keputusan pimpinan DPR.

"Cuma kendala utamanya ya di pimpinan DPR yang kemudian tidak memparipurnakan itu. Selain RUU Pemilu memang ada beberapa UU yang kemudian entah kenapa mereka (pimpinan) tidak mau melanjutkan. Padahal, itu sudah diputus di Baleg," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com