Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Ada Pedoman Penafsiran Pasal UU ITE, Ini Respons Kominfo

Kompas.com - 17/02/2021, 09:28 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolri pun diinstruksikan Jokowi supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan  pihaknya akan mendukung upaya lembaga pemerintah untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal UU ITE.

Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny dalam keterangan resmi, Rabu (17/2/2021).

Menurut Johnny, UU ITE sejatinya memiliki "DNA" untuk menjaga ruang digital di Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa digunakan dengan nyaman oleh seluruh masyarakat.

Sehingga, prinsip keadilan harus senantiasa diterapkan dalam implementasi UU ITE di kehidupan nyata, supaya tidak dimanfaatkan oleh banyak pihak.

Lebih selektif

Untuk menghindari hal tersebut di kemudian hari, Johnny mengungkap pemerintah akan lebih selektif dalam penerimaan laporan yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukumnya.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tutur Johnny.

Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Dialog untuk Merevisi UU ITE

Ia menambahkan, pemerintah bersama DPR RI sendiri telah melakukan revisi terhadap UU ITE pada tahun 2016 lalu, merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, apabila ada arahan tambahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE atas dasar implementasinya yang ternyata tidak adil, maka ia siap mendukung langkah tersebut.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," pungkas Johnny.

Bisa direvisi

Sebelumnya, dalam rapat terbatas pada Senin (15/2/2021) lalu, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai laporan yang berkaitan dengan UU ITE.

Hal ini dilakukan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca juga: 6 Korban yang Dijerat Pasal Karet UU ITE

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta.

Apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama merevisi UU ITE.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com