Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik "Pasal Karet" UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi

Kompas.com - 18/02/2021, 07:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - "Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi," begitu kata Presiden Joko Widodo dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).

Permintaan orang nomor satu di Republik Indonesia ini seketika memancing respons publik.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, bagaimana bisa memberikan kritik tanpa takut ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?

Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dianggap memiliki sejumlah "pasal karet" dan menimbulkan multitafsir.

Sebab, siapapun yang merasa dirugikan atas pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan/atau menyebarkan "informasi elektronik" sebagaimana diatur dalam undang-undang, bisa menggunakan UU ITE untuk membawa ke ranah hukum.

Pasalnya, keberadaan pasal 27 ayat 3 yang kerap kali jadi landasan untuk membawa "curhat" atau kritik di media sosial ke meja hijau.

Cakupan yang luas ini sering dimanfaatkan segelintir orang untuk mengkriminalisasi pihak lain. Kekhawatiran masyarakat lalu ditanggapi oleh presiden dengan mengusulkan revisi UU ITE. Jokowi mengatakan, jika UU ITE tidak bisa memberi rasa keadilan, maka harus direvisi.

Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Bahkan, Jokowi meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang disebutnya menjadi pangkal persoalan UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Presiden juga meminta Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Selain itu, Polri juga diminta untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE dan meningkatkan pengawasan pelaksanaannya lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Tanggapan publik

Rencana itupun disambut baik dan kritik dari publik. Terutama, mereka yang selama ini mengawal isu ruang digital.

Salah satunya berasal dari organisasi nirlaba Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet). Direktur eksekutif SafeNet, Damar Juniarto menyebut setidaknya ada sembilan pasal bermasalah di UU ITE.

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan "karet" dan ada duplikasi hukum," tulis Damar dalam sebuah kicauan.

Adapun pasal-pasal UU ITE yang dipersoalkan karena dianggap "karet" adalah sbb:

  1. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
  2. Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
  3. pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.
  4. pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.
  5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.
  6. Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  7. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoax.
  8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
  9. Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Dialog untuk Merevisi UU ITE

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com