Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Ancaman Blokir Clubhouse

Kompas.com - 18/02/2021, 07:28 WIB

KOMPAS.com - Aplikasi media sosial Clubhouse terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Kendati demikian, Kominfo mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, mengatakan bahwa proses pendaftaran PSE masih akan berjalan sampai batas waktu yang ditentukan.

Periode pendaftaran PSE dibuka selama enam bulan sejak Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 diundangkan yaitu 24 November 2020. Artinya pendaftaran akan ditutup pada 24 Mei 2021 mendatang.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (17/2/2021).

Jika hingga batas waktu yang ditentukan PSE belum terdaftar, maka Kominfo akan memberikan sanksi administrasi berupa pemutusan akses atau diblokir. Dedy berharap agar Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanksi.

Baca juga: Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo

Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 sejatinya mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Dalam peraturan itu, PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. Dedy mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk semua PSE, tidak hanya untuk Clubhouse.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha dan ditujukan untuk kepentingan warganet seperti terkait dengan pelindungan data pribadi, keamanan siber, dll," imbuh Dedy.

Cara pendaftaran PSE

Pendaftaran PSE lingkup pubik maupun privat bisa dilakukan melalui layanan one single submission (OSS) di Kemenkominfo. Seluruh PSE yang telah terdaftar, bisa dilihat di laman pse.kominfo.go.id.

Dedy mengatakan, ada beberapa platform yang beroperasi di Indonesia, namun belum terdaftar. Ada juga PSE lain masih dalam proses pendaftaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com