Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Virtual Indonesia Bakal Segera Patroli di Medsos

Kompas.com - 18/02/2021, 09:48 WIB

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.

"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Polemik Pasal Karet UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi

"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit dilansir Kompas.com.

Menurutnya, dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer. Dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.

"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Terkait penerapan UU ITE, Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Salah satu yang perlu diatur, menurut Sigit, yaitu agar laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan, dilaporkan langsung oleh korban.

Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit.

"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Gadget
Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Software
5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

Internet
iPhone Ini Masih Berfungsi Meski Sudah Tenggelam 1 Tahun

iPhone Ini Masih Berfungsi Meski Sudah Tenggelam 1 Tahun

Internet
Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Internet
Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

e-Business
Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Game
Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Software
Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Software
[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

Internet
Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Gadget
Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Software
Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

BrandzView
Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Internet
WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com