Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Keamanan Percakapan WhatsApp Bisa Hilang, Ini Kata Kominfo

Kompas.com - 21/02/2021, 11:04 WIB

KOMPAS.com - WhatsApp mengonfirmasi bahwa enkripsi end-to-end di platformnya akan hilang, begitu pengguna berkomunikasi dengan akun bisnis yang menggunakan Application Programming Interface (API) milik WhatsApp.

Hal itu termasuk dalam pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru di platformnya, yang akan berlaku mulai15 Mei mendatang.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memberi tanggapan baru. Kominfo meminta WhatsApp maupun Facebook agar lebih transparan, khususnya terkait hak-hak pengguna di platformnya.

Baca juga: Kebijakan Privasi WhatsApp Berlaku 15 Mei, Ini yang Terjadi jika Pengguna Tidak Setuju

"Kominfo meminta agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna," kata Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo.

Dedy mengatakan, WhatsApp telah memberikan penjelasan kepada Kominfo terkait hilangnya sistem keamanan end-to-end encryption di akun WhatsApp, saat pengguna berkomunikasi dengan perusahaan besar yang menggunakan API WhatsApp.

"Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi Whatsapp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari Whatsapp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna Whatsapp Business API (WABA)," ujar Dedy.

Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Dedy juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

"Kami juga mendorong Whatsapp atau Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tutur Dedy.

Baca juga: Background WhatsApp Kini Bisa Dibedakan Tiap Kontak, Begini Caranya

Untuk mempermudah pengguna dalam memahami kebijakan privasi baru ini, Kominfo meminta WhatsApp untuk menampilkan pemberitahuan tersebut dalam Bahasa Indonesia.

"Whatsapp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," jelas Dedy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke