Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Uber di Inggris Menang Gugatan, Diangkat Jadi Pekerja

Kompas.com - 21/02/2021, 14:04 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Wired UK

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Inggris memutuskan bahwa sejumlah mitra pengemudi (driver) dari layanan ride-hailing Uber yang bekerja sejak tahun 2016, harus dianggap sebagai "pekerja".

Keputusan ini diambil setelah para hakim melihat ada lima poin penting yang ternyata merugikan para mitra pengemudi, apabila mereka dianggap sebagai wiraswasta (self-employed) dan tidak dikategorikan sebagai pekerja (worker).

Lima poin ini memang diatur oleh Uber, sehingga mitra pengemudi, apabila mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Inggris, merupakan pekerja karena terikat pada peraturan perusahaan. 

Baca juga: Uber Luncurkan Ojek Helikopter, Berapa Tarifnya?

Kelima poin tersebut meliputi biaya perjalanan, kebijakan layanan, pemberian penalti ketika ada yang membatalkan pesanan, sistem rating yang merugikan, serta perilaku mitra pengemudi yang harus dijaga di depan para pelanggan.

Atas lima poin ini, maka MA menganggap bahwa para mitra pengemudi Uber ini harus dianggap sebagai karyawan, sesaat mereka membuka aplikasi Uber.

Pihak Uber menghormati keputusan tersebut dan mengatakan bahwa mereka akan terus berdiskusi dengan sejumlah mitra pengemudinya yang ada di Inggris, terkait perubahan kebijakan mitranya di kemudian hari. 

"Kami menghormati keputusan MA yang fokus terhadap sekelompok mitra pengemudi yang menggunakan aplikasi Uber pada 2016," ujar perwakilan Uber, Jamie Heywood, dikutip KompasTekno dari Wired, Minggu (21/2/2021).

Jamie menambahkan, sejak 2016 pihaknya juga sudah menerapkan sejumlah perubahan terhadap kebijakan perusahaan yang berdampak pada mitra pengemudi. Salah satunya adalah penanggungan biaya apabila mereka terkena kecelakaan atau jatuh sakit. 

Pekerja beda dengan karyawan

Sebagai informasi, pekerja sendiri berbeda dengan karyawan (employee), apabila mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Inggris. Meski demikian, pekerja masih mendapatkan sejumlah hak yang sama dengan karyawan.

Baca juga: Pendiri Uber Mengundurkan Diri, Jual Semua Sahamnya

Di antaranya seperti mendapatkan hak untuk memiliki gaji dengan upah minimum (UMK), insentif cuti, tunjangan sakit, tunjangan kehamilan, perlindungan dari berbagai diskriminasi di tempat kerja, dan lain sebagainya.

Hal ini berbeda dengan mitra pengemudi yang selama ini dianggap sebagai pekerja lepas (freelance), atau istilah lainnya wiraswasta yang hanya mendapatkan sedikit insentif dari perusahaan.

Adapun keputusan MA ini sendiri hanya berlaku pada sekitar 25 mitra pengemudi di Inggris yang bekerja sejak 2016, tahun di mana dua mantan pengemudi Uber, Aslam dan James Farrar menggugat startup tersebut atas dasar ketidakadilan.

Meski demikian, keputusan ini diprediksi akan membuka kesempatan bagi mitra pengemudi Uber lainnya, serta berbagai mitra yang terikat dengan perusahaan serupa di industri pekerjaan lepas (Gig Economy) di Inggris, untuk memperjuangkan hal yang sama.

Terkait Uber, kemenangan ini juga konon akan memiliki efek "domino" terhadap bisnis operasional perusahaan secara keseluruhan. Salah satu yang kemungkinan terdampak adalah biaya perjalanan yang mungkin akan melonjak dari harga normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Wired UK
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com