Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Sahkan UU Media, Google dan Facebook Harus Bayar Konten Berita

Kompas.com - 26/02/2021, 08:50 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber AP News

Melalui keterangan tertulis di laman Newsroom Facebook, Managing Director Facebook Australia & Selandia Baru, William Easton, mengatakan pemerintah Australia menyetujui sejumlah perubahan serta memberi jaminan untuk menjawab kekhawatiran Facebook.

Facebook juga mengatakan akan meningkatkan investasi dalam jurnalisme publik. Di sisi lain, Facebook tetap memiliki kendali untuk memilih berita apa dari media mana yang akan muncul di platform media sosialnya.

"Sehingga kami tidak secara otomatis tunduk pada negosiasi paksa," ujar Campbell Brown, VP, Global News Partnerships Facebook di keterangan terpisah.

Google yang awalnya juga mengancam angkat angkat kaki dari Australia juga akhirnya tunduk pada UU Media tersebut.

Google dilaporkan telah membuat kesepakatan bisnis dengan organisasi media terkemuka Australia dalam beberapa pekan terakhir, termasuk dengan News Corporation milik Rupert Murdoch dan Seven West Media.

Frydenberg mengatakan pihaknya akan meninjau UU tersebut dalam satu tahun ke depan untuk memastikan efeknya sesuai dengan maksud pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber AP News
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com