Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Microsoft Ingin UU Media di Australia Ditiru Eropa

Kompas.com - 26/02/2021, 15:31 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Australia beberapa waktu lalu mengesahkan undang-undang yang membuat perusahaan teknologi wajib membayar sejumlah uang kepada penerbit berita untuk konten beritanya muncul di platform mereka.

Undang-Undang bernama Bergaining Media Code Law tersebut mendapatkan penolakan dari perusahaan teknologi, khususnya Facebook dan Google.

Kendati ditolak habis-habisan oleh perusahaan teknologi, Microsoft justru menghimpun kekuatan untuk mendorong agar regulasi seperti Bergaining Code Law ini dapat diterapkan di Eropa.

Microsoft mengungkapkan telah membentuk aliansi dengan empat penerbit Eropa untuk mendorong regulasi tersebut.

Adapun keempat penerbit itu adalah Emma Press, European Newspaper Publishers' Association (ENPA), New Musical Express (NME), dan European Publishers Council (EPC).

"Ini merupakan sebuah solusi untuk memastikan bahwa penerbit pers Eropa mendapatkan bayaran atas penggunaan konten mereka oleh perusahaan teknologi dengan kekuatan pasar dominan," kata Microsoft dalam sebuah unggahan blog resmi.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google

Inisiatif Microsoft dan empat penerbit ini juga sejalan dengan Petunjuk Hak Cipta di Pasar Tunggal Digital (Digital Single Market Copyright Directive) yang berlaku di Uni Eropa.

Petunjuk yang dibuat pada 2019 silam itu salah satunya berisi arahan mengenai "link tax".

Link tax ini memberikan penerbit berita lebih banyak kekuatan untuk menegosiasikan kesepakatan lisensi konten mereka yang dimuat oleh agregator berita, mesin pencarian, dan platform online lainnya yang menggunakan konten berita milik penerbit tersebut.

Menurut Microsoft, negosiasi yang diamanatkan petunjuk tersebut tidak akan memberikan hasil yang adil kecuali ada peraturan tambahan, misalnya melalui Undang-Undang Pasar Digital.

"Oleh karena itu, kami menyerukan mekanisme arbitrase untuk diterapkan dalam hukum Eropa yang mewajibkan perusahaan teknologi membayar konten pers sesuai dengan Hak Penerbit yang ditetapkan dalam Arahan 2019/790," tulis Microsoft sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Business Insider, Jumat (26/2/2021).

Australia vs Google dan Facebook

Sebagai informasi, dua perusahaan teknologi raksasa Google dan Facebook kompak menolak UU News Media Bargaining Code Law sebelum akhirnya tunduk.

Alasannya karena jika UU tersebut disahkan dapat membuat preseden global. Google akhirnya mengancam akan menangguhkan layanan Google Search di seluruh wilayah Australia, jika pemerintah mengesahkan undang-undang tersebut tanpa revisi.

Facebook memilih untuk berhenti menayangkan konten berita di jejaring sosialnya untuk wilayah Australia, termasuk yang berita yang berhubungan dengan berita internasional maupun dari dalam negeri.

Baca juga: Warga Australia Tak Bisa Lagi Baca Berita dari Facebook

Pengguna Facebook di luar Australia pun juga tidak bisa melihat konten berita asal Australia, atau membagikan berita yang berasal dari negara tersebut di Facebook.

Setelah ancaman Google dan pemblokiran dari Facebook, pemerintah Australia akhirnya menyetujui sejumlah poin revisi dalam RUU News Media Bargaining Code Law, pada Selasa (23/2/2021).

Poin perubahan rencana UU News Media Bargaining Code Law antara lain pemerintah harus mempertimbangkan kesepakatan komersial antara platform digital dengan organisasi berita lokal sebelum mengeluarkan peraturan lebih lanjut.

Selain itu, perusahaan teknologi juga harus diberi pemberitahuan satu bulan sebelumnya.

Poin revisi lainnya adalah perusahaan teknologi diberikan waktu dua bulan tambahan untuk membuat kesepakatan komersil dengan organisasi berita, sebagaimana dihimpun dari Sydney Morning Herald.

Facebook akhirnya menangguhkan pembokiran tersebut dan menyatakan akan kembali menampilkan konten berita untuk warga Australia dalam beberapa hari mendatang.

Baca juga: Aplikasi Media Australia Laris Pasca-Facebook Blokir Konten Berita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com