Pada Desember lalu, CMA mengatakan pihaknya berencana untuk menerbitkan aturan baru untuk mengendalikan perilaku anti-persaingan.
Selain itu, regulasi tersebut juga ditujukan agar Facebook, Google dan raksasa teknologi lainnya dan memberi konsumen kendali yang lebih besar terkait data-data mereka.
Baca juga: Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google
Meski demikian, peraturan tersebut agaknya tidak akan dirilis dalam waktu dekat, kemungkinan hingga tahun 2022 mendatang.
Google dan Facebook saat ini tengah menghadapi pengawasan ketat dari sejumlah otoritas di dunia.
Sebelumnya, Google yang berbasis di Silicon Valley, California itu didenda sebesar 1,28 miliar poundsterling (sekitar Rp 25,5 triliun) oleh Komisi Eropa.
Denda tersebut dijatuhkan atas tindakan Google yang memblokir pesaingnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari BBC, Senin (1/3/2021).
Facebook pun demikian. Perusahaan ini tengah menghadapi tuntutan karena dituduh mengambil tindakan ilegal dengan membeli perusahaan lain untuk meredam persaingan pasar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.