KOMPAS.com - Facebook resmi didenda 650 juta dollar AS (sekitar Rp 9,2 triliun) oleh pengadilan negeri bagian utara California, Amerika Serikat.
Denda tersebut dijatuhkan untuk menyelesaikan gugatan atas pengumpulan data biometrik yang telah berlangsung sejak 2015.
Facebook juga diwajibkan membayar 345 dollar AS (sekitar Rp 4,9 juta) per orang kepada 1,6 juta penggunanya yang menuntut. Pembayaran tersebut harus dilakukan "sesegera mungkin".
Menurut hakim federal AS, James Donato, denda ini merupakan salah satu denda terbesar di kasus privasi yang di ranah digital. Putusan ini juga menjadi kemenangan bagi para konsumen yang privasinya terancam.
"Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pengguna yang memperebutkan hak dan privasinya di ranah digital," ujar Donato.
Terkait putusan tersebut, pihak Facebook pun angkat bicara dan setuju membayar denda yang dijatuhkan.
Baca juga: Facebook dan Google Disebut Terlalu Kuat
"Kami senang gugatan ini telah diputuskan, sehingga kami bisa beralih ke masalah lain demi kepentingan komunitas dan para pemegang saham Facebook," ujar Facebook dalam sebuah pernyataan.
Ini bukan pertama kalinya Facebook dijatuhi denda. Pada 2019, perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini didenda 5 miliar dollar AS (sekitar Rp 71 triliun) terkait skandal kebocoran data Cambridge Analytica.
Sebagai informasi, kasus yang berujung denda Rp 9,2 triliun ini berawal sejak 2015, sebagaimana dikutip KompasTekno dari BusinessInsider, Senin (1/3/2021).
Kala itu, Facebook digugat oleh pengguna di wilayah Illinois, AS, lantaran telah memindai dan mengidentifikasi wajah para pengguna di sebuah foto lewat fitur tagging.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.