Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irwan Suhanda
Editor dan Penulis

Editor dan Penulis

kolom

Dunia Maya

Kompas.com - 01/03/2021, 14:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Polisi virtual

Berkembangnya dunia maya akan terus berlangsung karena sudah menjadi bagian dari era globalisasi.

Kompas cetak tanggal 27 Februari 2021 menulis tentang hadirnya polisi virtual berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Terbentuknya polisi virtual karena ingin membentuk ruang digital yang sehat. Ruang yang menjunjung tinggi budaya dan etika dalam berinternet dan bermedia sosial.

Dengan demikian, mulai sekarang polisi virtual memantau dunia maya termasuk aktivitas media sosial. Selanjutnya akan memberi peringatan terhadap unggahan atau konten yang berpotensi melanggar UU No. 19/2016 tentang ITE.

Apabila diduga melanggar ITE maka akan meminta pendapat para ahli, misalnya ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Selain itu, memberi peringatan sebanyak dua kali.

Dengan cara ini diharapkan pengguna media sosial akan mengoreksi atau menghapus unggahan bermasalah tersebut.

Hadirnya polisi virtual ini memberi sinyal bahwa kita harus hati-hati dalam bermedia sosial di dunia maya sejak sekarang. Kita tidak bisa lagi mengunggah dan melempar konten sesuka hati kita.

Ada rambu-rambu yang harus dipahami agar kelak tidak bermasalah. Untuk mencapai ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif memang harus dimulai dari diri sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com