Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bubar, BRTI Diminta Selesaikan Regulasi SMS Penawaran

Kompas.com - 02/03/2021, 16:35 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kembali mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengatur layanan pesan singkat SMS (short message service) yang berisi penawaran promosi.

Ketua KKI, David Tobing menyebut desakan ini kembali muncul lantaran BRTI masuk dalam daftar lembaga non-struktural yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Keputusan pembubaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020 lalu. Dengan demikian, BRTI akan resmi dibubarkan terhitung sejak Oktober 2021 mendatang.

Baca juga: SMS Spam Bisa Dilaporkan ke Kominfo, Begini Caranya

Sebelum tenggat waktu tersebut, David secara khusus meminta BRTI untuk segera menerbitkan regulasi tentang SMS penawaran yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Sebab menurut David, maraknya SMS penawaran yang dikirimkan kepada pelanggan operator seluler ini dinilai meresahkan karena terjadi tanpa meminta persetujuan pengguna terlebih dahulu.

Pada September 2020 lalu, KKI telah mengirimkan surat kepada BRTI yang mendesak adanya regulasi yang ketat untuk mengatur SMS penawaran yang dikirimkan operator seluler atau pihak ketiga kepada pengguna.

BRTI kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti operator telekomunikasi untuk merumuskan hal-hal yang ingin diatur.

Meski demikian, hingga saat ini BRTI masih belum menerbitkan regulasi yang diminta oleh KKI. David pun turut menyayangkan kinerja BRTI yang terbilang lamban.

"Sangat disayangkan, sampai saat ini BRTI belum menerbitkan regulasi tersebut padahal sesuai dengan keahlian dan kewenangannya penerbitan regulasi SMS Penawaran oleh BRTI bukanlah sesuatu yang sulit," kata David dalam keterangan diterima KompasTekno, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: BRTI Dibubarkan Jokowi, Fungsi dan Tugas Diambil Alih Kominfo

David mengatakan regulasi tersebut wajib dibentuk guna melindungi hak privasi, akurasi, dan transparasi dari pihak konsumen jasa telekomunikasi.

Adapun hak-hak yang diatur seperti batasan konten yang termasuk dalam layanan SMS penawaran dan batasan waktu pengiriman kepada pengguna jasa telekomunikasi.

Konsumen juga perlu diberikan keleluasaan untuk menolak menerima layanan penawaran melalui SMS dalam bentuk apapun dari pelaku usaha jasa telekomunikasi.

Lebih lanjut, David juga meminta untuk ditetapkannya pembatasan waktu pengiriman SMS penawaran khususnya pada hari kerja, yakni mulai hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 18.00.

Baca juga: BRTI Minta Operator Seluler Siapkan Opsi untuk Tolak SMS Penawaran

Selain itu, konten SMS penawaran yang dikirimkan juga harus terlebih dahulu disetujui oleh konsumen, misalnya terbatas pada produk makanan dan minuman saja.

Terakhir, David juga mengajukan sanksi bagi pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi regulasi yang telah diatur di atas.

"Pengaturan sanksi sangat diperlukan apabila pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak mematuhi aturan yang telah dan akan dikeluarkan oleh BRTI berupa sanksi administrasi, denda maupun pencabutan izin operasional" pungkas David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com