Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Internet Kemendikbud, Besaran Kuota hingga Cara Lapor Jika Ganti Nomor

Kompas.com - 02/03/2021, 19:03 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutan program subsidi kuota internet untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) tahun 2021.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung virtual di kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (2/3/2021).

"Kami akan melanjutkan kebijakan subsidi kuota internet ini selama 3 bulan ke depan mulai dari bulan Maret 2021," kata Nadiem.

Baca juga: Siswa yang Masuk Kriteria Ini Tak Kebagian Kuota Belajar Gratis

Namun, subsidi kuota internet tahun ini memiliki skema sedikit berbeda dibanding tahun lalu.
Apa saja perbedaan dan berapa besar kuota yang diterima? Berikut rinciannya.

1. Tidak ada kuota belajar dan besaran kuota berkurang

Nadiem mengatakan subsidi kuota internet yang disalurkan hanya kuota umum. Sementara untuk kuota belajar ditiadakan.

Menurut Nadiem, kuota umum lebih fleksibel penggunannya dibanding kuota belajar. Besaran subsidi kuota internet juga lebih sedikit dibanding tahun lalu. Berikut rinciannya:

  • Peserta didik PAUD ( siswa) 7 GB/bulan
  • Peserta didik pendidikan dasar dan menengah (siswa) 10 GB/bulan
  • Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah (guru) 12 GB/bulan
  • Mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan

2. Tidak bisa akses medsos dan game

Meskipun kegunannya lebih fleksibel, tapi kuota umum tidak bisa digunakan untuk mengakses media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok.

Kuota utama juga tidak bisa digunakan untuk bermain game dan mengunjungi laman yang diblokir Kominfo. Penerima bantuan bisa digunakan untuk mengakses platform lain penunjang PJJ, termasuk YouTube.

3. Jadwal penyaluran

Pemerintah akan menyalurkan subsidi kuota internet setiap tanggal 11-15 selama tiga bulan ke depan, yakni bulan Maret, April, dan Mei 2021. Semua kuota berlaku selama 30 hari sejak diterima.

4. Tidak perlu setor nomor ulang

Nadiem mengatakan penerima bantuan subsidi kuota internet bulan November-Desember akan otomatis mendapat bantuan kuota internet tahun 2021.

Sehingga peserta didik dan pendidik yang tahun lalu sudah menerima bantuan, tidak perlu menyetorkan lagi nomor ponsel mereka.

Baca juga: Ini Bedanya Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 dengan 2020

"Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan November-Desember," ungkap Nadiem.

5. Jika ganti nomor HP, atau belum pernah menerima bantuan kuota

Bagi penerima bantuan kuota yang nomor HP/ponselnya berubah, Nadiem mengatakan baru akan menerima bantuan pada bulan April 2021 mendatang. Begitu pula bagi yang belum pernah mendapat subsidi kuota tahun lalu.

Siswa atau tenaga pengajar yang nomor ponselnya berubah bisa melapor ke pimpinan satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah atau satuan lebih tinggi, untuk mendapatkan kuota pada bulan April.

Nantinya, pimpinan operator di satuan pendidikan tinggal mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor yang baru ke laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang lebih tinggi.

6. Pengecualian

Subsidi kuota internet tahun 2021 memiliki pengecualian. Nadiem menerangkan penerima bantuan internet bulan November-Desember 2020 yang penggunaanya kurang dari 1 GB, tidak akan menerima subsidi kuota tahun ini.

"Artinya memang tidak digunakan data yang digunakan dengan berbagai alasan," kata Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com