Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Blokir Snack Video, Aplikasi Mulai Tidak Bisa Dibuka

Kompas.com - 03/03/2021, 10:28 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir website dan aplikasi Snack Video.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal. 

"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/3/2021).

Dari pantauan KompasTekno, situs web Snack Video memang sudah tidak bisa diakses lagi. Aplikasi Snack Video pun mulai tidak bisa digunakan. Setelah melihat dua video, aplikasi memunculkan keterangan "can't connect to server".

Kominfo memblokir website dan aplikasi Snack Video. Aplikasi tersebut mulai sulit diakses. KOMPAS.com/WAHYUNANDA KUSUMA PERTIWI Kominfo memblokir website dan aplikasi Snack Video. Aplikasi tersebut mulai sulit diakses.

Kendati demikian, ketika KompasTekno mencoba membuka Snack Video menggunakan operator seluler lain, aplikasi tersebut masih bisa diakses sebagaimana mestinya. Artinya, belum semua operator atau ISP memblokir aplikasi ini.

Sebelumnya, menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo. Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca juga: Snack Video dan TikTok Cash Resmi Diblokir

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.

Di situs pse.kominfo.go.id, Snack Video memang belum terdaftar sebagai PSE. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Snack Video adalah aplikasi ilegal.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).

Aplikasi tersebut diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggnakan sistem mengajak teman, serupa dengan sistem multi level marketing (MLM).

Baca juga: Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.

OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan TikTok Cash. Baik Vtube maupun TikTok Cash kini sudah diblokir Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com