KOMPAS.com - Situs web dan aplikasi Snack Video telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, pemblokiran dilakukan per tanggal 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/3/2021).
Namun, Johnny mengatakan saat ini pihak Snack Video sedang mengajukan sanggahan terkait legalitas mereka ke OJK. "Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," imbuh Johnny.
Baca juga: Kominfo Blokir Snack Video, Aplikasi Mulai Tidak Bisa Dibuka
KompasTekno telah menghubungi OJK untuk konfirmasi. Namun, pihak OJK masih belum memberikan jawaban pasti. "Kami cek (dulu)," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, melalui pesan singkat.
Kendati sudah diblokir, aplikasi Snack Video masih bisa ditemukan dan diunduh lewat toko aplikasi Play Store. Aplikasi Snack Video pun masih bisa diakses lewat sebagian penyedia layanan internet broadband dan seluler.
Ketika coba diakses lewat penyedia layanan internet yang sudah memblokir, aplikasi Snack Video menampilkan pesan error berbunyi "Can't connect to server".
Tongam mengatakan, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo. Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.
Di situs pse.kominfo.go.id, Snack Video memang tidak terdaftar sebagai PSE. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Sanck Video adalah aplikasi ilegal.
Baca juga: Snack Video Diblokir tapi Masih Bisa Diunduh di Play Store, Ini Kata Kominfo
Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).
Aplikasi tersebut diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggnakan sistem mengajak teman, serupa dengan sistem multi level marketing (MLM).
"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.
OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tiktokcash. Baik Vtube maupun Tiktokcash kini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Baca juga: OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.