Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia, Ini Detailnya

Kompas.com - 11/03/2021, 14:23 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akhir tahun lalu, YouTuber Indonesia diingatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tidak lupa membayar pajak. Agaknya, beban pajak YouTuber Indonesia akan bertambah jika memiliki cukup banyak basis penonton di Amerika Serikat (AS).

Pasalnya, YouTube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi YouTuber. Aturan itu berlaku untuk YouTuber di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pemberitahuan itu mulai diedarkan ke semua YouTuber di luar AS melalui e-mail pada Rabu (10/3/2021).

"Kami menghubungi karena Google akan mewajibkan pemotongan pajak dari pembayaran para kreator di luar AS tahun ini (paling cepat bulan Juni 2021)," tulis YouTube dalam e-mail.

Baca juga: Ada Aturan Pajak Baru, Pulsa Telepon dan Kartu SIM Perdana Naik Harga?

"Dalam beberapa bulan ke depan, kami akan meminta Anda untuk mengirim informasi pajak dalam AdSense untuk menentukan jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika ada," lanjut isi e-mail YouTube.

Informasi tersebut harus dikirimkan paling lambat pada 31 Mei 2021. Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh YouTuber maka total penghasilan YouTuber dari seluruh dunia akan dipotong hingga 24 persen.

Penarikan pajak ini didasarkan pada aturan US Internal Revenue Code Chapter 3 yang mengatur tentang pajak domestik dari undang-undang pajak federal di AS.

Skenario besaran pajak

Google, sebagai induk YouTube yang menyediakan platform bagi para kreator atau YouTuber, berkewajiban mengumpulkan informasi pajak dari kreator yang menghasilkan uang di luar AS, dan memotong pajak jika pendapatan diperoleh dari penonton di AS.

Dengan kata lain, bukan seluruh pendapatan akan dikenai pajak untuk AS, melainkan penghasilan dari penonton di AS saja. Di laman dukungannya, Google mencontohkan beberapa skenario.

Baca juga: YouTube Ungkap Nilai Penghasilan YouTuber, Tembus Ratusan Triliun Rupiah

Misalnya, seorang YouTuber asal India berpenghasilan 1.000 dollar AS atau sekitar Rp 14 juta (kurs Rp 14.000) dari YouTube bulan lalu. Dari total pendapatan 1.000 dollar AS tersebut, sebanyak 100 dollar AS (sekitar Rp 1,4 juta) ternyata disumbangkan oleh penonton asal AS.

Maka, skenario yang berlaku jika kreator tidak mengirimkan informasi pajak adalah, penghasilannya akan dipotong 240 dollar AS/Rp 3,4 juta (24 persen dari 1.000 dollar AS).

YouTube akan memotong penghasilan hingga 24 persen dari total penghasilan di seluruh dunia (bukan hanya dari AS), hingga YouTuber bersedia melengkapi informasi pajak.

Skenario berikutnya, jika YouTuber mengirimkan informasi pajak dan mengeklaim manfaat perjanjian maka tarif pajak yang ditetapkan adalah 15 persen.

Angka itu diperoleh karena India dan AS memiliki perjanjian pajak yang mengurangi tarif pajak hingga 15 persen dari penghasilan penonton di AS (bukan dari penonton seluruh dunia).

Baca juga: Punya 1 Juta Subscriber, Berapa Pendapatan YouTuber Bayu Skak?

Skenario terakhir, jika YouTuber mengirimkan informasi pajak tapi tidak mengeklaim manfaat perjanjian maka tarif pajak yang ditetapkan adalah 30 persen dari penonton di AS, sesuai tarif pajak tanpa perjanjian pajak yang berlaku.

Penjelasan lebih lengkap terkait perubahan aturan penarikan pajak oleh AS bagi YouTuber di luar Amerika bisa dilihat di video berikut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com