Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Peretas Akun Twitter Bill Gates dkk Dipenjara 3 Tahun

Kompas.com - 18/03/2021, 11:03 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan wilayah Florida, Amerika Serikat (AS) menyatakan Graham Ivan Clark bersalah atas aksi peretasan sejumlah akun Twitter orang-orang ternama pada Juli 2020 lalu. Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Clark.

Pengadilan Florida, menyatakan Clark sebagai "dalang" yang menjalankan peranan penting atas aksi peretasan tersebut.

Dalam sidang pengadilan yang digelar pada Selasa (16/3/2021), Remaja berusia 17 tahun ini setuju dengan hukuman yang dijatuhkan untuk dirinya.

Clark terbebas dari hukuman penjara minimal 10 tahun karena dianggap sebagai pelaku berusia muda. Namun, apabila Clark melanggar aturan selama masa percobaan, dirinya akan mendapat hukuman tambahan menjadi 10 tahun kurungan penjara.

Clark akan dilarang menggunakan perangkat komputer tanpa izin dan pengawasan dari penegak hukum.

Baca juga: Waspada Akun Palsu Bank Beredar di Twitter, Ini Ciri-cirinya

Graham Ivan Clark (17), tersangka kasus peretasan akun Twitter pada Juli 2020Tampabay.com Graham Ivan Clark (17), tersangka kasus peretasan akun Twitter pada Juli 2020
Selama masa tahanan, Clark juga akan dibina secara militer di tempat pelatihan khusus tentara AS. Hal ini dilakukan agar membentuk kepribadian Clark menjadi lebih bertanggungjawab dengan apa yang sudah ia lakukan.

"Graham Clark harus bertanggungjawab atas apa yang sudah ia lakukan agar orang-orang di luar sana dapat melihat apa konsekuensi yang diterima jika sudah melakukan kesalahan seperti itu," kata Andrew Warren, pengacara Negara Bagian Hillsborough, AS dalam sebuah pernyataan.

"Dalam hal ini, kami akan memberikan konsekuensi yang relevan, sehingga bisa membuat mereka belajar untuk menjadi lebih baik demi masa depan mereka," lanjut Warren.

Clark bersama dua rekannya pada Juli 2020 lalu meretas akun sejumlah orang ternama seperti Joe Biden, Barack Obama, Elon Musk, Kanye West, Bill Gates, Jeff Bezos, Mike Bloomberg, Warren Buffet, Floyd Mayweather, Kim Kardashian, Apple, Uber, hingga sejumlah perusahaan lain.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Tampa Bay News, Kamis (18/3/2021), selain Clark, dua tersangka lainnya yaitu Nima Fazeli (22) dan Mason Sheppard (19) sebelumnya sudah dijatuhkan hukuman terlebih dahulu pada September 2020 lalu.

Fazeli dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 250.000 dollar AS (sekitar Rp miliar), sedangkan Sheppard terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai 250.000 dollar AS (sekitar Rp miliar) atas kasus pencucian uang dan penipuan.

Menggunakan rekayasa sosial

Ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan menggunakan metode rekayasa sosial. Clark berhasil memanipulasi karyawan Twitter sehingga berhasil membobol akun aplikasi percakapan Slack. Peristiwa ini terjadi pada 15 Juli 2020.

Dalam Slack tersebut, terdapat data percakapan yang rahasia, yakni akun dan password ke sistem backend milik Twitter. Selain Slack, Clark juga memanipulasi karyawan Twitter melalui panggilan telepon.

Peretas kemudian bisa memperoleh informasi kredensial seluruh pengguna Twitter, seperti username, password, dan e-mail yang digunakan untuk mendaftar.

Setelah memperoleh informasi kredensial, peretas kemudian memakai akun-akun Twitter yang telah dibajak itu untuk melancarkan upaya penipuan dengan mengunggah twit berisi permintaan donasi dalam bentuk Bitcoin.

Baca juga: Twitter Sempat Otomatis Blokir Pengguna jika Tulis Satu Kata Ini

Korbannya adalah para tokoh terkenal seperti Joe Biden, Elon Musk, Bill Gates, hingga mantan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama.

Semua akun Twitter itu mengicaukan hal yang sama, yakni meminta follower-nya mengirimkan uang kripto Bitcoin. Pengirim dijanjikan akan mendapat pengembalian berlipat ganda dari nilai yang disetorkan.

Peretasan juga menimpa akun Twitter beberapa perusahaan, startup, atau media terkait mata uang kripto seperti Gemini, Binance, dan Coindesk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com