Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan IMEI Berhasil Tekan Peredaran Ponsel BM di Indonesia

Kompas.com - 19/03/2021, 08:28 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI yang mulai berlaku sekitar bulan April 2020 lalu, mulai menampakkan hasilnya.

Menurut laporan firma riset IDC, peredaran ponsel ilegal mendorong pengiriman (shipment) smartphone di pasar Indonesia.

"Penerapan regulasi registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) juga terus menunjukkan hasil yang positif, dengan meminimalisir peredaran smartphone ilegal di pasaran," jelas Risky Febrian, analis pasar IDC dalam keterangan resmi.

"Faktor ini diperkirakan memiliki peran besar untuk pemulihan pasar smartphone lebih lanjut di tahun 2021 dan seterusnya, di mana kami memperkirakan akan tumbuh sekitar 20 persen pada tahun 2021," tambah Risky.

Risky menjelaskan sebelum aturan IMEI diberlakukan, IDC memperkirakan pangsa pasar smartphone ilegal (gray market) mencapai 20-30 persen. Peredaran ponsel BM dilakukan melalui berbagai jalur penjualan, baik luring maupun daring.

Sebelum aturan IMEI berlaku, cukup banyak konsumen yang lebih memilih ponsel BM karena harganya yang jauh lebih terjangkau dan ketersediaan yang lebih cepat dibanding versi resminya.

"Setelah regulasi IMEI diterapkan, konsumen tidak lagi berminat untuk membeli smartphone ilegal, dan kemudian berpengaruh terhadap tidak ada lagi penjual yang berani memasarkan produk smartphone ilegal," jelas Risky, melalui pesan singkat kepada KompasTekno.

Dengan berkurangnya peredaran ponsel BM, pangsa pasar ponsel resmi menjadi lebih besar dan menjadi kesempatan besar bagi para vendor smartphone resmi untuk mengisinya dalam beberapa waktu ke depan.

Baca juga: Ponsel BM Diblokir, Negara Amankan Rp 2,8 Triliun Per Tahun

Ponsel resmi terblokir

Pada awal penerapannya, aturan IMEI menuai beberapa kendala. Bahkan, setelah pemerintah mengumumkan aturan berlaku mulai 18 April 2020, masih banyak ponsel ilegal yang tidak diblokir dan bisa digunakan dengan normal.

Hal itu lantaran mesin Central Equipment Identity Register (CEIR), belum siap digunakan saat itu. Mesin CEIR berisi nomor IMEI telepon seluler legal di Indonesia. Mesin tersebut ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal.

Pemerintah kemudian mengumumkan kembali bahwa aturan IMEI baru akan optimal pada 24 Agustus 2020. Namun, pada bulan Oktober 2020, setelah pemblokiran nomor IMEI mulai efektif, mesin CEIR kembali mengalami kendala karena kapasitasnya hampir penuh.

Hal itu membuat input data IMEI ke mesin CEIR tersendat. Bahkan, beberapa pengguna ponsel resmi melaporkan perangkatnya tidak bisa menerima sinyal.

Baca juga: Asus ROG Phone 3 Versi Resmi Terblokir, IMEI Diduga Tak Terdaftar

Kendati demikian, menurut Risky, masalah penuhnya mesin CEIR tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap pengiriman smartphone di tahun 2020.

Beberapa vendor smartphone memang sempat menunda peluncuran produk anyarnya karena kapasitas CEIR yang hampir penuh.

"Namun tidak menghambat pertumbuhan (pengiriman smartphone) secara signifikan pada periode tersebut," pungkas Risky.

Baca juga: Mulai 15 September, Masyarakat Diminta Cek IMEI Saat Beli Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com