Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Minta Aplikasi Pesan Instan Blokir Akun Prostitusi Online

Kompas.com - 20/03/2021, 20:17 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya meminta komitmen penyedia aplikasi pesan instan untuk memblokir akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

Pernyataan ini disampaikan setelah kasus prostitusi daring yang melibatkan selebriti Cynthiara Alona (CA) diungkap kepolisian Polda Metro Jaya.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take-down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Johnny, beberapa aplikasi pesan instan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seperti prostitusi online. Dia menyebut contoh aplikasi yang dimaksud, yakni MiChat dan WhatsApp.

Baca juga: Snack Video Diblokir tapi Masih Bisa Diunduh di Play Store, Ini Kata Kominfo

Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” imbuh Johnny.

Untuk diketahui, Salah satu tersangka, yakni DA, menawarkan anak perempuan berusia 14-15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Terkait hal tersebut, Johnny mengatakan bahwa MiChat telah berkomitmen untuk memblokir akun-akun yang digunakan untuk melakukan aktivitas melanggar hukum di Indonesia.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," jelas Menkominfo.

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan hingga saat ini, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun terkait aktivitas prostitusi daring.

Baca juga: Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Ini Tugasnya

Meskipun demikian, Kominfo berjanji akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan ruang digital di Indonesia.

Kominfo mengklaim hingga tahun 2020, sudah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi yang ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu, ada 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com