Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2021, 10:59 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah ingin Indonesia menjadi hub atau pusat jaringan kabel bawah laut internasional. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara sosialisasi Kebijakan Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut, Senin (22/3/2021).

Luhut mengingkan agar jaringan telekomunikasi atau internet langsung bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu melalui tempat lain sehingga lebih efisien.

"Jangan kita pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita. Kita harus mulai sepakati kabel fiber optik itu langsung ke Amerika, ke negara tujuan, juga ke Australia dan Eropa," kata Luhut, dihimpun KompasTekno dari Antaranews, Selasa (23/3/2021).

"Kita harus jadi hub. Indonesia ini negara besar. Jadi jangan buat diri kita kerdil," imbuhnya.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Baca juga: Kabel Fiber Optik Indonesia-Singapura Putus

Aturan tersebut diharapkan bisa menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan nasional yang lebih tertib serta memperkuat rencana tata ruang laut atau rencana zonasi laut demi memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Di dalam aturan tersebut turut dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut dan 209 beach manhole (BMH), termasuk empat lokasi landing station sebagai tempat masuk dan keluarnya kabel pipa di perairan Indonesia.

Adapun lokasi empat landing station yang sudah ditentukan adalah Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan evaluasi penetapan alur pipa dan kabel bawah laut bisa dievaluasi satu kali dalam lima tahun atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Mengenal Jaringan Kabel Bawah Laut, Jalan Tol Internet Dunia

Namun evaluasi dilakukan untuk sejumlah pertimbangan, yaitu mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, adanya kondisi perubahan lingkungan, dan kejadian bencana.

"Kami juga melihat penertiban alur pipa atau kabel bawah laut diperlukan beberapa kegiatan tindak lanjut, yaitu pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada dan mengidentifikasi alur pipa atau kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur," kata Trenggono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com