Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 23/03/2021, 14:41 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya mulai menunjukan titik terang. Setelah tertunda beberapa kali, RUU PDP ditargetkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat yakni masa sidang berikutnya.

Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy. Bahkan menurut Bobby, UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun ini.

"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita," kata Bobby dalam program Sapa Indonesia, KompasTV, Selasa (23/3/2021).

Menurut Bobby, tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot. Adapun yang masih mengganjal adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas. Pembahasan lembaga pengawas ini belum ada di naskah awal RUU PDP.

Sampai saat ini, belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.

Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi Ingin Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah

"Hal-hal ini saya rasa bisa diselesaikan satu kali masa sidang karena ada pembicaraan-pembicaraan yang intinya, secara substansi kita bisa bersama-sama menyepakati. Contohnya mengenai hak dari pemilik data atau subyek data dengan kewajiban di pengendali data," jelas Bobby.

Bobby menambahkan pematangan legal teknis masih dilakukan karena tidak semua bisa diatur dalam undang-undang perlindungan data pribadi nanti. Setidaknya, lanjut Bobby, apabila ada hal yang belum termuat dalam pasal di UU PDP nanti, bisa dirujuk ke aturan di bawahnya.

Lembaga pengawas

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Lembaga pengawas HAM Imparsial Adri Manto Adiputra mengatakan perlu adanya satu lembaga yang independen untuk mengawasi dan memberikan rambu-rambu implementasi UU PDP nanti.

Tujuannya adalah agar negara bisa terhindar dari kepentingan politik praktik.

"Kita tidak ingin negara mengawasi data pribadi dan juga mengontrol dan kemudian terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan jangka pendek," jelas Adri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan berpendapat independensi harus dilihat dari fungsinya.

Menurutnya, untuk menjalankan fungsi-fungsi yang independen, harus ditegaskan dalam undang-undang.

"Kalau disebut pemerintah itu tidak independen, pemerintah juga diawasi oleh DPR, DPR juga wakil rakyat," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.

Baca juga: Sanksi Pidana di RUU Perlindungan Data Pribadi Diminta Dihapus

Sementara itu, menurut Bobby pengawasan idealnya dilakukan oleh lembaga di luar DPR dan Kementerian. Ia mencontohkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Informasi Publik (KIP).

Namun, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam masa sidang nanti. Awal bulan Maret lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menetapkan RUU PDP sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2021. Pengesahan Prolegnas baru akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung hari ini, Selasa (23/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com