KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memaksa sebagian besar perusahaan menerapkan kebijakan baru, yaitu bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Salah satu yang menerapkannya adalah perusahaan ride-hailing Gojek.
Sejak pertengahan Maret 2020 lalu, Gojek telah menerapkan kebijakan WFH yang juga disebut Kerja Dari Rumah (KDR). Kebijakan itu masih berlaku hingga Maret 2021 ini, setahun setelah KDR diterapkan.
"Kebijakan WFH masih berlaku hingga saat ini bagi karyawan Gojek di Indonesia, dengan mempertimbangkan beberapa hal," ujar Senior People Partner Gojek, Yona Aldila Pratama kepada KompasTekno, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Menanti Merger Tokopedia dan Gojek
Kebijakan WFH sendiri juga sempat diterapkan di wilayah operasional Gojek di luar Indonesia, seperti Singapura, Vietnam, dan Thailand.
Namun, hal itu kini tidak berlaku lagi lantaran Gojek mulai menerapkan sistem bekerja normal dari kantor atau work from office (WFO). Sebab, angka kasus Covid-19 di negara-negara tersebut diklaim sudah stabil.
Ketika WFO, perusahaan teknologi yang didirikan pada 2010 silam ini menerapkan sistem hybrid, dimana dua tim (tim A dan B) akan masuk ke kantor di hari-hari tertentu sesuai dengan jadwalnya.
Sehingga, seseorang dari tim A dan tim B dipastikan tidak akan tatap muka di hari yang sama.
Para karyawan juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti menggunakan masker, hingga melakukan pengecekan suhu sebanyak 2x sehari.
Meski demikian, kebijakan WFO ini bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi terkini di sejumlah negara tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.