Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Pantau Foto dan Video Sensitif Terkait Penyerangan Mabes Polri

Kompas.com - 31/03/2021, 20:51 WIB
Conney Stephanie,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penembakan yang diduga terkait aksi teror terjadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/3/2021). Orang yang diduga sebagai pelaku teror tewas setelah baku tembak dengan pihak kepolisian.

Setelah insiden ini, konten-konten sensitif, baik foto maupun video, terkait peristiwa tersebut banyak beredar di media sosial.

Terkait peredaran informasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan "patroli" siber untuk konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku.

"Kementerian Kominfo sendiri sedang melakukan patroli siber untuk memutus akses konten-konten terkait, yang memenuhi unsur melanggar Undang-Undang," ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, dalam keterangan pers yang diterima KompasTekno, Rabu.

Baca juga: Ini Bukti Polisi Virtual Sudah Patroli Medsos di Indonesia

Menurut Dedy, hal ini dilakukan guna memutus penyebaran konten yang dianggap tidak layak untuk dikonsumsi publik.

Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif terkait insiden penembakan terduga teroris yang terjadi di Mabes Polri hari ini.

Dedy menjelaskan bahwa konten sensitif yang dimaksud adalah foto dan video yang menggambarkan muatan kekerasan, seperti yang menampilkan korban maupun hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.

"Terkait dengan dugaan tindak terorisme di Mabes Polri 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video, foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," ujar Dedy.

Sebab menurut Dedy, konten tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan mengundang keresahan khalayak publik.

"Salah satu tujuan teroris adalah menyebarluaskan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Penyebaran konten-konten tersebut justru mendukung pencapaian tujuan para teroris, dimana masyarakat bisa menjadi resah dan takut," pungkas Dedy.

Dedy juga menekankan bahwa masyarakat harus cermat ketika menerima informasi yang diperoleh dari ruang digital seperti media sosial khususnya yang berbau radikalisme atau aksi teroris.

"Khususnya di ruang digital, konten-konten yang mengajarkan radikalisme atau terorisme perlu dibersihkan," ujar Dedy.

Baca juga: Hoaks atau Bukan? Begini Cara Mencari Asal Foto di Internet

Apabila menemukan konten yang berpotensi mengundang keresahan ataupun informasi hoax, masyarakat bisa melaporkannya secara langsung melalui kanal aduan https://aduankonten.id/ 

"Masyarakat dapat turut mengawasi dan melaporkan melalui konten aduankonten.id jika menemukannya," tutur Dedy.

Tak hanya melalui situs tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi tim aduan konten melalui WhatsApp di nomor 08119224545.

Kanal aduan konten milik Kemenkominfo ini juga mempunyai akun resmi di media sosial Twitter, @aduankonten.

Baca juga: Jumlah Hoaks di Indonesia Meningkat, Terbanyak Menyebar lewat Facebook

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com