Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Aturan TKDN untuk Perangkat 5G, Ini Besarannya

Kompas.com - 07/04/2021, 13:29 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah masih berupaya mengimplementasikan 5G di Indonesia secepatnya. Di saat yang bersamaan, beberapa regulasi terkait 5G juga tengah disiapkan, termasuk aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informtika (Kominfo), Johnny G Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang disiarkan secara online melaluikanal Komisi I DPR RI, Kamis (7/4/2021).

"Kami terus bersinergi dengan Kementerian Perindustrian dan kementerian lembaga lainnya untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat, sebagaimana yang dilakukan TKDN 4G," papar Johnny.

Untuk handset, lanjut Johnny, nilai TKDN 5G nanti minimal sama dengan TKDN 4G yakni sebesar 30 persen.

Baca juga: Begini Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru

Lalu, untuk perangkat jenis base tranceiver station (BTS) yang menggunakan teknologi Open RAN (radio access network), akan dilakukan melalui kerja sama riset Universitas Telkom dan vendor global.

Aturan TKDN 5G ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri (permen) Kemenkominfo No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024.

Dalam Permen itu, disebutkan bahwa TKDN terbukti efektif dalam menekan impor ponsel sekitar 30 persen. Untuk itu, Menkominfo mengatakan bahwa TKDN 5G nanti juga diharapkan bisa mendorong Indonesia untuk menjadi negara produsen.

"Setidaknya untuk komponen, tidak semata-semata sebagai pasar dan negara konsumen," jelas Johnny.

Johnny belum menjelaskan lebih lanjut apakah skema penghitungan TKDN 5G akan sama dengan TKDN 4G atau tidak.

Aturan TKDN 4G tertuang dalam Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut semua ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi TKDN sebesar 30 persen.

Baca juga: Bos Samsung Sebut TKDN untuk Apple di Indonesia Tidak Adil

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, TKDN 4G bisa ditempuh dengan beberapa jalur untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat.

Skema pertama menitikberatkan hardware seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia. Kemudian skema kedua lebih membebankan software dengan menggandeng developer aplikasi lokal.

Serta skema ketiga adalah memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan relisasi bertahap.

Dirangkum dari Kontan.co.id, pertengahan 2020 lalu Kemenperin berencana merevisi Permenperin Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika.

Revisi akan fokus pada pembobotan nilai yang akan dibedakan menjadi kategori produk digital dan non-digital. Misalnya, produk digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen pada aspek pengembangan.

Sementara produk non-digital dihitung dengan bobot 80 oersen utnuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.

 Baca juga: Wilayah-wilayah Ini Akan Dapat Jaringan 5G Pertama di Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com