Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download dan Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi SINAR

Kompas.com - 15/04/2021, 12:34 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pekan ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, mengatakan aplikasi SINAR akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus antre.

"Dengan dirilisnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja," kata Listyo, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari laman resmi Korlantas Polri.

Warga hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui ponsel, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.

"(Untuk) pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," kata Listyo.

Baca juga: Kemenhub Luncurkan Aplikasi Registrasi Drone Online Sidopi

Masyarakat Indonesia pun sudah bisa melakukan mengunduh aplikasi SINAR ini melalui tautan berikut ini. Berdasarkan pantauan KompasTekno, aplikasi ini baru tersedia untuk sistem operasi Android.

Ketika mengklik tautan, pengguna nantinya akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lantas bagaimana caranya melakukan perpanjangan SIM secara online melaui aplikasi ini?

Cara Memperpanjang SIM Online

Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR.

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store
  2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna
  3. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
  4. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM
  5. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang
  6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie,
  8. Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri
  9. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi
  10. Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  11. Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
  12. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
  13. Konfirmasi SIM telah diterima

Berdasakan deskripsi aplikasi di Play Store, saat ini, layanan pembuatan SIM baru di aplikasi SINAR baru akan tersedia dalam beberapa waktu mendatang.

Selain itu, ke depannya, aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan menu untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Baca juga: Temukan Arah Kiblat yang Tepat dengan Aplikasi Android dan iOS Ini

Mengalami "timeout"

Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online yakni Sinar atau SIM Nasional Presisi. Hanya saja masih ada kendala saat memasukan nomor ponsel tangkapan layar aplikasi Digital Korlantas Polri Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online yakni Sinar atau SIM Nasional Presisi. Hanya saja masih ada kendala saat memasukan nomor ponsel
Kendati demikian, sejumlah pengguna melaporkan gagal masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, pada Rabu (14/4/2021).

Saat aplikasi sudah terunduh, pengguna memang perlu melakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor ponsel.

Namun, ketika nomor ponsel sudah dimasukkan, aplikasi justru menampilkan notifikasi "RPC timeout" atau coba lagi pada layar.

Sejumlah pembaca Kompas.com juga melaporkan kendala yang sama saat mencoba masuk ke aplikasi SIM Online ini.

"Ga bisa masuk aplikasinya time out terus," ungkap Maulana Ikbal.

"Blm bisa daftar, time out, dan suruh mengulangi..dan begitu2 aja terus," tulis Dede.

"Smlm saya coba jg sama," ungkap Belacan.

Pada Kamis (15/4/2021) pagi, KompasTekno mencoba melakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor ponsel.

Baca juga: Aplikasi Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 untuk iOS dan Android

Hasilnya, berhasil. Dengan artian, KompasTekno tidak mengalami sesi "RPC timeout" saat memasukkan nomor ponsel.

Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM secara online mengalami kendala, yakni kode OTP tak kunjung diterima pengguna.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM secara online mengalami kendala, yakni kode OTP tak kunjung diterima pengguna.

Namun, KompasTekno menemui kendala lainnya.

Setelah memasukkan nomor ponsel dan mengklik opsi "lanjutkan", seharusnya pengguna mendapatkan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan pada nomor ponsel yang telah dimasukkan.

Kode OTP ini merupakan kode verifikasi sekali pakai yang terdiri dari 4 digit kombinasi angka. Sayangnya, KompasTekno tak kunjung mendapatkan kode OTP ini.

Padahal KompasTekno sudah berulang kali mencoba mengklik opsi "kirim ulang kode OTP" yang tersedia pada layar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com