KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pekan ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, mengatakan aplikasi SINAR akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus antre.
"Dengan dirilisnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja," kata Listyo, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari laman resmi Korlantas Polri.
Warga hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui ponsel, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.
"(Untuk) pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," kata Listyo.
Baca juga: Kemenhub Luncurkan Aplikasi Registrasi Drone Online Sidopi
Masyarakat Indonesia pun sudah bisa melakukan mengunduh aplikasi SINAR ini melalui tautan berikut ini. Berdasarkan pantauan KompasTekno, aplikasi ini baru tersedia untuk sistem operasi Android.
Ketika mengklik tautan, pengguna nantinya akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Lantas bagaimana caranya melakukan perpanjangan SIM secara online melaui aplikasi ini?
Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR.
Berdasakan deskripsi aplikasi di Play Store, saat ini, layanan pembuatan SIM baru di aplikasi SINAR baru akan tersedia dalam beberapa waktu mendatang.
Selain itu, ke depannya, aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan menu untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.
Baca juga: Temukan Arah Kiblat yang Tepat dengan Aplikasi Android dan iOS Ini
Saat aplikasi sudah terunduh, pengguna memang perlu melakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor ponsel.
Namun, ketika nomor ponsel sudah dimasukkan, aplikasi justru menampilkan notifikasi "RPC timeout" atau coba lagi pada layar.
Sejumlah pembaca Kompas.com juga melaporkan kendala yang sama saat mencoba masuk ke aplikasi SIM Online ini.
"Ga bisa masuk aplikasinya time out terus," ungkap Maulana Ikbal.
"Blm bisa daftar, time out, dan suruh mengulangi..dan begitu2 aja terus," tulis Dede.
"Smlm saya coba jg sama," ungkap Belacan.
Pada Kamis (15/4/2021) pagi, KompasTekno mencoba melakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor ponsel.
Baca juga: Aplikasi Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 untuk iOS dan Android
Hasilnya, berhasil. Dengan artian, KompasTekno tidak mengalami sesi "RPC timeout" saat memasukkan nomor ponsel.
Namun, KompasTekno menemui kendala lainnya.
Setelah memasukkan nomor ponsel dan mengklik opsi "lanjutkan", seharusnya pengguna mendapatkan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan pada nomor ponsel yang telah dimasukkan.
Kode OTP ini merupakan kode verifikasi sekali pakai yang terdiri dari 4 digit kombinasi angka. Sayangnya, KompasTekno tak kunjung mendapatkan kode OTP ini.
Padahal KompasTekno sudah berulang kali mencoba mengklik opsi "kirim ulang kode OTP" yang tersedia pada layar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.