Lebih lanjut, menurut Longfield, TikTok adalah layanan pengepul data berkedok jejaring sosial yang "sengaja" dan berhasil menipu orang tua. Menurutnya, orang tua berhak mengetahui informasi pribadi apa saja yang dikumpulkan TikTok.
Tom Sothwell, selaku penguasa hukum Longfield dari firma hukum Scott and Scott meyakini bahwa praktik pengumpulan data yang dilakukan TikTok masuk pelanggaran berat hukum perlindungan data Inggris dan Uni Eropa.
"Pendapatan TikTok dan ByteDance (induk TikTok) dibangun berdasarkan informasi pribadi penggunanya, termasuk anak-anak," kata Southwell.
Baca juga: KPAI Minta Tik Tok Ikut Melindungi Anak-anak
"Mengambil keuntungan dari informasi ini tanpa memenuhi kewajiban hukum dan kewajiban moral untuk melindungi anak-anak secara online, tidak dapat diterima," imbuhnya.
Ini bukan pertama kalinya TikTok dituntut atas dugaan pengumpulan data pribadi.
Pada 2019 lalu, Komisi Perdagangan AS (FTC) mendenda TikTok 5,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 82,8 miliar, karena dianggap tidak mampu mengelola data anak-anak. Di Korea Selatan, TikTok juga didenda dengan kasus serupa.
Seperti di banyak negara lainnya, aplikasi TikTok juga populer di kalangan anak-anak di Inggris.
Menurut laporan Ofcom, 44 persen anak berusia 8-12 tahun di Inggris menggunakan TikTok, walaupun kebijakan aplikasi melarang anak di bawah 13 tahun untuk membuat akun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.