KOMPAS.com - Internet sudah menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dunia. Hampir semua hal bisa dilakukan di internet.
Mulai dari berkomunikasi, mengekspresikan diri, menyampaikan pendapat, membagikan cerita sehari-hari, dan masih banyak lainnya. Karena kemudahan yang ditawarkan, internet menjadi tempat berkumpulnya jejak digital seseorang.
Jejak digital adalah kumpulan jejak dari semua data digital, baik dokumen maupun akun digital. Tak menutup kemungkinan, jejak digital ini di internet ini melanggar privasi pengguna internet.
Baca juga: Cara Hapus Riwayat Pencarian Google di Desktop dan Mobile
Untungnya, Google selaku mesin pencarian paling populer di dunia menyediakan opsi untuk menghapus jejak digital pengguna bila dinilai melanggar hak pengguna atau melanggar kebijakan produk Google. Caranya dengan mengunjungi legal help di laman Google Support.
Menariknya, bagi masyarakat yang tinggal di negara anggota Uni Eropa, penghapusan jejak digital merupakan hak dasar dan telah dijamin oleh undang-undang.
Hal ini dimungkinkan karena mereka memiliki hak dasar sipil bernama "right to be forgotten" atau hak untuk dilupakan di internet.
Right to be forgotten adalah salah satu hak dasar yang diatur di dalam perundang-undangan Uni Eropa melalui Regulation 2016/679. Undang-undang ini lebih dikenal dengan sebutan General Data Protection Regulation (GDPR).
GDPR merupakan paket regulasi terkait perlindungan data pribadi yang berlaku sejak Mei 2018 lalu. Salah satu yang diatur ialah hak untuk dilupakan itu tadi.
Dalam Pasal 17 GDPR, hak ini disebut sebagai right to erasure atau right to be forgotten.
Secara harfiah, right to be forgotten dapat diartikan sebagai keadaan dimana seseorang benar-benar dilupakan di internet.
Konkretnya, dalam Pasal 17 ayat (1) GDPR, pemilik data pribadi diberikan hak untuk meminta data atau informasi mengenai dirinya yang berada di bawah kendali pengelola data (data controller) untuk dihapus atas beberapa dasar.
Dasar yang tercantum dalam aturan itu di antaranya ialah bila data pribadi milik pengguna internet diproses secara tidak sah, atau pemilik data tak ingin lagi atau keberatan bila datanya diproses, dan lain sebagainya.
Baca juga: Cara Menghapus Riwayat Internet dan Lokasi di Google Secara Otomatis
Singkatnya, pengelola data berkewajiban untuk menghapus data pribadi milik pengguna bila diminta. Namun, permintaan penghapusan data ini harus mempertimbangkan kepentingan orang yang terlibat dan kepentingan publik, dalam mengakses informasi.
Ada dua cara utama yang bisa digunakan untuk menghapus jejak digital seseorang di internet.
1. Melalui Google Support
Melalui legal help di situs Google Support, pengguna internet bisa membuat permohonan pada Google untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hak-hak pengguna.
"Perilaku seperti phishing, kekerasan, atau konten eksplisit juga dapat melanggar kebijakan produk kami dan memenuhi syarat untuk dihapus dari produk Google," tulis Google di laman resminya.
Nantinya Google akan meninjau permohonan pengguna dan mempertimbangkan untuk memblokir, membatasi, atau menghapus akses ke konten yang dimuat dalam permohonan.
Berikut selengkapnya langkah-langkahnya menghapus jejak digital melalui Google Support.
Perlu diketahui bahwa Google perlu meninjau laporan yang masuk secara manual terlebih dahulu. Setelah ada keputusan, pemohon/pelapor akan menerima e-mail yang berisi notifikasi terkait permohonannya.
Proses permohonan pengguna oleh Google ini bisa memakan waktu yang cukup lama, yakni hingga 2 tahun, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari ReputationUp, Kamis (29/4/2021).
2. Gunakan situs Forget.me
Metode kedua yang bisa digunakan ialah dengan mengunjungi situs Forget.me. Situs ini hanya mengizinkan pengguna internet membuat permohonan penghapusan jejak digital dari individu, bukan organisasi, untuk mesin pencarian Google dan Bing.
Berikut langkah-langkah selengkapnya.
Untuk saat ini, situs Forget.me baru melayani permintaan penghapusan data untuk domain Google Eropa saja. Domain di negara lain seperti Google.com atau Google.co.id tidak termasuk, sebagaimana dihimpun dari situs MakeUseOf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.