KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak untuk mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Desakan tersebut digaungkan oleh organisasi pembela kebebasan berekspresi SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network).
Direktur Eksekutif SAFENET Damar Juniarto mengungkapkan pihaknya menilai bahwa Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan berkespresi masyarakat Indonesia.
Penilaian ini berangkat dari hasil analisis hukum yang dilakukan SAFENET bersama ahli hukum Herlambang Wiratraman.
"Permenkominfo ini sebenarnya bermasalah besar dan mengancam atas kebebasan berkespresi," ungkap Herlambang dalam sebuah acara daring, Rabu (29/4/2021).
Untuk itu, SAFENET bersama Herlambang mencoba melakukan kajian pada aturan tersebut dengan berangkat dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Kajian ini juga untuk melihat potensi dampak yang dapat dihasilkan oleh aturan ini.
Secara garis besar, Permenkominfo 5/2020 mengatur perihal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, termasuk Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.
Hal-hal yang diatur dalam Permen tersebut, seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang.
Aturan itu juga mengatur pemberian akses untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia. Permenkominfo 5/2020 bisa diakses melalui tautan berikut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.