Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pasal Permenkominfo 5/2020 yang Berpotensi Melanggar HAM

Kompas.com - 29/04/2021, 15:46 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak untuk mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Desakan tersebut digaungkan oleh organisasi pembela kebebasan berekspresi SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network).

Direktur Eksekutif SAFENET Damar Juniarto mengungkapkan pihaknya menilai bahwa Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan berkespresi masyarakat Indonesia.

Penilaian ini berangkat dari hasil analisis hukum yang dilakukan SAFENET bersama ahli hukum Herlambang Wiratraman.

"Permenkominfo ini sebenarnya bermasalah besar dan mengancam atas kebebasan berkespresi," ungkap Herlambang dalam sebuah acara daring, Rabu (29/4/2021).

Untuk itu, SAFENET bersama Herlambang mencoba melakukan kajian pada aturan tersebut dengan berangkat dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Kajian ini juga untuk melihat potensi dampak yang dapat dihasilkan oleh aturan ini.

Aturan tak sesuai porsinya

Secara garis besar, Permenkominfo 5/2020 mengatur perihal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, termasuk Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.

Hal-hal yang diatur dalam Permen tersebut, seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang.

Aturan itu juga mengatur pemberian akses untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia. Permenkominfo 5/2020 bisa diakses melalui tautan berikut.

Herlambang mengungkapkan ketika ia pertama kali mengetahui tentang peraturan menteri Kominfo ini, ia sampai terheran-heran.

"Kok ada peraturan begini? mengatur sebegitu detailnya. Bahkan ada sanksi-sanksi yang tidak di level peraturan perundang-undangan yang tepat gitu ya," ungkap Herlambang.

Setelah menganalisis substansi Permenkominfo 5/2020, ia menyimpulkan bahwa produk hukum eksekutif ini banyak mengatur soal HAM. Khususnya yang berkaitan dengan hak-hak digital, seperti hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman.

"Masalah lainnya, aturan ini juga mengatur pembatasan bahkan mengatur sanksi. Oleh karena itu secara teori penormaan, Permenkominfo ini melampaui batasan," jelas Herlambang.

Ia menjelaskan, seharusnya aturan yang mengatur perihal yang berkaitan dengan HAM, pembatasan, hingga sanksi seharusnya berada pada produk hukum di level undang-undang atau peraturan daerah. Bukan di level peraturan menteri seperti Permenkominfo 5/2020 ini.

Baca juga: Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik

Halaman:


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com