Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet Ungkap Pasal-pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020

Kompas.com - 29/04/2021, 19:32 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Herlambang menilai, ada beberapa masalah dalam Pasal 9 ayat (4) itu. Misalnya penggunaan klausa "meresahkan masyarakat".

Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat

Ia menjelaskan, klausa "meresahkan masyarakat" tidak secara eksplisit dijelaskan dalam aturan.

"Maknanya apa, standarnya apa, cara ngukurnya bagaimana, siapa yang memiliki wewenang dalam menentukannya resah atau tidak resahnya masyarakat?" lanjut Herlambang.

Akhirnya, kata Herlambang, penggunaan klausa semacam "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" tanpa disertai dengan penjelasan konkret, akan menimbulkan penafsiran yang luas.

"Dan pada akhirnya membuka ruang perdebatan dan terjadi silang pendapat dalam praktik penegakkan hukum," pungkas Herlambang.

Pasal 14 ayat (1)

Pasal 14 ayat (1) Permenkominfo 5/2020 mengatur soal siapa saja pihak yang dapat melakukan permohonan pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang beredar di PSE.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud ialah masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Herlambang menilai, pihak yang diperbolehkan untuk membuat permohonan pemutusan akses terlalu luas sehingga rentan mengganggu aktivitas PSE.

"Di sisi lain, ini juga membuka lebar kemungkinan pemohon untuk menggampangkan pemutusan akses atas informasi karena permintaan sepihak," kata Herlambang.

Pasal 14 ayat (3)

Pasal ini mengatur permohonan yang sifatnya mendesak, termasuk dalam hal terorisme, pornografi anak, serta konten yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

"Lagi-lagi masalahnya tiga hal. Pertama, atas dasar apa, penilaian siapa, dan bagaimana mekanismenya khusus pengaturannya?" kata Herlambang.

Selain itu, ia menilai, seharusnya informasi dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan terorisme, tetap harus diproses sesuai aturan yang sudah ada.

"Bukankah masalah terorisme sudah diatur secara khusus? Dan harusnya praktiknya tetap harus terhubung ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," imbuh Herlambang.

Klausa "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum", kata Herlambang, juga tidak disertai dengan penjelasan konkret, sama seperti yang tercatut di Pasal 9 ayat (4).

Pasal 21 ayat (1) dan (2)

Pasal ini mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau Lembaga serta aparat penegakan hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

Software
Steam Gelar 'FPS Fest', Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Steam Gelar "FPS Fest", Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Game
AMD Umumkan Prosesor Ryzen Pro 8000, Bawa AI ke Laptop dan Desktop

AMD Umumkan Prosesor Ryzen Pro 8000, Bawa AI ke Laptop dan Desktop

Hardware
Samsung S22 Series, Tab S8, Z Fold 4, dan Z Flip 4 Kebagian Galaxy AI Bulan Depan

Samsung S22 Series, Tab S8, Z Fold 4, dan Z Flip 4 Kebagian Galaxy AI Bulan Depan

Software
Kominfo Sebut Game Bermuatan Kekerasan Bisa Diblokir

Kominfo Sebut Game Bermuatan Kekerasan Bisa Diblokir

Game
Siap-siap, Microsoft Selipkan Iklan di 'Start Menu' Windows 11

Siap-siap, Microsoft Selipkan Iklan di "Start Menu" Windows 11

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com