Herlambang menilai, ada beberapa masalah dalam Pasal 9 ayat (4) itu. Misalnya penggunaan klausa "meresahkan masyarakat".
Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat
Ia menjelaskan, klausa "meresahkan masyarakat" tidak secara eksplisit dijelaskan dalam aturan.
"Maknanya apa, standarnya apa, cara ngukurnya bagaimana, siapa yang memiliki wewenang dalam menentukannya resah atau tidak resahnya masyarakat?" lanjut Herlambang.
Akhirnya, kata Herlambang, penggunaan klausa semacam "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" tanpa disertai dengan penjelasan konkret, akan menimbulkan penafsiran yang luas.
"Dan pada akhirnya membuka ruang perdebatan dan terjadi silang pendapat dalam praktik penegakkan hukum," pungkas Herlambang.
Pasal 14 ayat (1) Permenkominfo 5/2020 mengatur soal siapa saja pihak yang dapat melakukan permohonan pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang beredar di PSE.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud ialah masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Herlambang menilai, pihak yang diperbolehkan untuk membuat permohonan pemutusan akses terlalu luas sehingga rentan mengganggu aktivitas PSE.
"Di sisi lain, ini juga membuka lebar kemungkinan pemohon untuk menggampangkan pemutusan akses atas informasi karena permintaan sepihak," kata Herlambang.
Pasal ini mengatur permohonan yang sifatnya mendesak, termasuk dalam hal terorisme, pornografi anak, serta konten yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
"Lagi-lagi masalahnya tiga hal. Pertama, atas dasar apa, penilaian siapa, dan bagaimana mekanismenya khusus pengaturannya?" kata Herlambang.
Selain itu, ia menilai, seharusnya informasi dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan terorisme, tetap harus diproses sesuai aturan yang sudah ada.
"Bukankah masalah terorisme sudah diatur secara khusus? Dan harusnya praktiknya tetap harus terhubung ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," imbuh Herlambang.
Klausa "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum", kata Herlambang, juga tidak disertai dengan penjelasan konkret, sama seperti yang tercatut di Pasal 9 ayat (4).
Pasal ini mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau Lembaga serta aparat penegakan hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.