Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet Ungkap Pasal-pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020

Kompas.com - 29/04/2021, 19:32 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Herlambang menilai, pasal-pasal yang mewajibkan PSE untuk membuka akses terhadap konten komunikasi ini rentan untuk disalahgunakan.

"Apalagi teori three part test-nya juga belum diatur ketat dalam Permenkominfo 5/2020, sehingga praktis, pengaturan ini membuka ruang pelanggaran hak privasi," ungkap Herlambang.

Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

Ia menjelaskan, teori three part test menyangkut tiga hal. "Aturannya harus dinyatakan tegas di dalam hukum, ada alasan dan tujuan yang sah, dan memang diperlukan tindakan batasan itu sejauh tidak melanggar," kata Herlambang.

Pasal 36 ayat (5)

Pasal 36 ayat (5) yang berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".

Dalam Permenkominfo 5/2020, yang dimaksud dengan data pribadi spesifik adalah, data yang berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, serta data genetika.

Ada pula data soal kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Herlambang menilai bahwa masalah utama pasal tersebut ialah ketidakjelasan soal level urgensi bagi PSE, untuk wajib memberikan akses pada data pribadi, spesifik pada pihak-pihak yang disebutkan pada pasal 36 ayat (5).

"Saya juga nggak tau ini yang membentuk aturannya ngerti atau nggak artinya kehidupan seksual dan orientasi seksual ini. Yang jelas pasal ini berlebihan mengatur data pribadi," kata Herlambang.

Baca juga: Dua Pasal Permenkominfo 5/2020 yang Berpotensi Melanggar HAM

Dari hasil kajian ini, Herlambang menyimpulkan bahwa Permenkominfo 5/2020 ini bermasalah dan mengancam kebebasan berekspresi.

"Substansi hukumnya masih jauh dari standar, bahkan bertentangan dengan prinsip HAM dan kebebasan berekspresi," pungkas Herlambang.

Damar atas nama SAFENET pun akhirnya turut mendesak Kominfo untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 ini. Adapun jika ingin membaca isi Permenkominfo 5/2020, bisa diakses melalui tautan berikut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com