Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet Ungkap Pasal-pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020

Kompas.com - 29/04/2021, 19:32 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFENET) bersama dengan ahli hukum Herlambang Wiratraman, baru-baru ini melakukan kajian hukum terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Peraturan menteri tersebut secara khusus mengatur soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia.

Dari hasil kajian hukum pada aturan yang terdiri dari tujuh bab dan 49 pasal ini, ditemukan setidaknya tujuh pasal bermasalah, bila dilihat dari perspektif hukum dan prinsip Hak Asasi Manusia.

Apa saja pasal-pasal itu?

Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 47

Pada pasal 2, PSE yang ada di Indonesia, baik yang dijalankan dari luar maupun dari dalam negeri, wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan sertifikat tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Baca juga: Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik

Pendaftaran harus dilakukan sebelum PSE digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Menurut Pasal 47, PSE juga harus sudah mendaftar dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah Permenkominfo 5/2020 ini diundangkan.

Peraturan menteri itu telah diundangkan pada 24 November 2020 dan efektif berlaku 24 Mei 2021. Pada tanggal itu, seluruh PSE yang ada di Indonesia harus sudah mendaftar dan mendapatkan tanda pengenal dari Kominfo.

Bila tidak mendaftar sesuai dengan kebijakan dan jangka waktu yang telah ditetapkan, Menurut Pasal 7, PSE tersebut berpotensi menerima sanksi administratif berupa teguran hingga pemutusan akses (blokir ataupun take down).

Herlambang menilai, kewajiban registrasi bagi seluruh PSE ini merupakan bentuk dari penundukan hukum.

"Saya nggak bisa kebayang kalau semua PSE-mulai dari yang berkaitan dengan layanan keuangan, media sosial, platform berbagi konten, penyedia layanan cloud, seni, dan lainnya-harus tunduk pada sistem yang sama," pungkas Herlambang.

Sedangkan menurut Direktur Eksekutif SAFENET, Damar Juniarto, tiga pasal ini bermasalah lantaran menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif.

"Ini akan menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif dibanding negara-negara lain, ketika cara pengaturannya ditekankan pada aturan administratif saja," ungkap Damar.

Pasal 9 ayat (4)

Pasal 9 ayat (3) mengatur PSE agar tidak memuat atau menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Adapun ketentuan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (4), meliputi informasi dan dokumen elektronik yang: a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meresahkan masyarakat; c. mengganggu ketertiban umum.

Herlambang menilai, ada beberapa masalah dalam Pasal 9 ayat (4) itu. Misalnya penggunaan klausa "meresahkan masyarakat".

Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat

Ia menjelaskan, klausa "meresahkan masyarakat" tidak secara eksplisit dijelaskan dalam aturan.

"Maknanya apa, standarnya apa, cara ngukurnya bagaimana, siapa yang memiliki wewenang dalam menentukannya resah atau tidak resahnya masyarakat?" lanjut Herlambang.

Akhirnya, kata Herlambang, penggunaan klausa semacam "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" tanpa disertai dengan penjelasan konkret, akan menimbulkan penafsiran yang luas.

"Dan pada akhirnya membuka ruang perdebatan dan terjadi silang pendapat dalam praktik penegakkan hukum," pungkas Herlambang.

Pasal 14 ayat (1)

Pasal 14 ayat (1) Permenkominfo 5/2020 mengatur soal siapa saja pihak yang dapat melakukan permohonan pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang beredar di PSE.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud ialah masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Herlambang menilai, pihak yang diperbolehkan untuk membuat permohonan pemutusan akses terlalu luas sehingga rentan mengganggu aktivitas PSE.

"Di sisi lain, ini juga membuka lebar kemungkinan pemohon untuk menggampangkan pemutusan akses atas informasi karena permintaan sepihak," kata Herlambang.

Safenet mendesak Kominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Safenet mendesak Kominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 14 ayat (3)

Pasal ini mengatur permohonan yang sifatnya mendesak, termasuk dalam hal terorisme, pornografi anak, serta konten yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

"Lagi-lagi masalahnya tiga hal. Pertama, atas dasar apa, penilaian siapa, dan bagaimana mekanismenya khusus pengaturannya?" kata Herlambang.

Selain itu, ia menilai, seharusnya informasi dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan terorisme, tetap harus diproses sesuai aturan yang sudah ada.

"Bukankah masalah terorisme sudah diatur secara khusus? Dan harusnya praktiknya tetap harus terhubung ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," imbuh Herlambang.

Klausa "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum", kata Herlambang, juga tidak disertai dengan penjelasan konkret, sama seperti yang tercatut di Pasal 9 ayat (4).

Pasal 21 ayat (1) dan (2)

Pasal ini mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau Lembaga serta aparat penegakan hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Herlambang menilai, pasal-pasal yang mewajibkan PSE untuk membuka akses terhadap konten komunikasi ini rentan untuk disalahgunakan.

"Apalagi teori three part test-nya juga belum diatur ketat dalam Permenkominfo 5/2020, sehingga praktis, pengaturan ini membuka ruang pelanggaran hak privasi," ungkap Herlambang.

Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

Ia menjelaskan, teori three part test menyangkut tiga hal. "Aturannya harus dinyatakan tegas di dalam hukum, ada alasan dan tujuan yang sah, dan memang diperlukan tindakan batasan itu sejauh tidak melanggar," kata Herlambang.

Pasal 36 ayat (5)

Pasal 36 ayat (5) yang berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".

Dalam Permenkominfo 5/2020, yang dimaksud dengan data pribadi spesifik adalah, data yang berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, serta data genetika.

Ada pula data soal kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Herlambang menilai bahwa masalah utama pasal tersebut ialah ketidakjelasan soal level urgensi bagi PSE, untuk wajib memberikan akses pada data pribadi, spesifik pada pihak-pihak yang disebutkan pada pasal 36 ayat (5).

"Saya juga nggak tau ini yang membentuk aturannya ngerti atau nggak artinya kehidupan seksual dan orientasi seksual ini. Yang jelas pasal ini berlebihan mengatur data pribadi," kata Herlambang.

Baca juga: Dua Pasal Permenkominfo 5/2020 yang Berpotensi Melanggar HAM

Dari hasil kajian ini, Herlambang menyimpulkan bahwa Permenkominfo 5/2020 ini bermasalah dan mengancam kebebasan berekspresi.

"Substansi hukumnya masih jauh dari standar, bahkan bertentangan dengan prinsip HAM dan kebebasan berekspresi," pungkas Herlambang.

Damar atas nama SAFENET pun akhirnya turut mendesak Kominfo untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 ini. Adapun jika ingin membaca isi Permenkominfo 5/2020, bisa diakses melalui tautan berikut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com