Nah, di sini lah letak masalahnya. Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFENET), Damar Juniarto, aturan ini emang dibahas dan disahkannya secara diam-diam oleh Kominfo.
Nggak heran sih kalau belum banyak yang tau soal aturan ini.
Masalah lainnya, menurut Damar, dari isinya, Permenkominfo 5/2020 ini bisa bisa memberikan wewenang berlebihan pada Kementerian Kominfo.
Tak hanya itu, Damar mengungkapkan, pihaknya menilai Permenkominfo 5/2020 yang berlaku efektif 24 Mei mendatang, juga berpotensi memperburuk hak-hak digital, melanggar HAM dan kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.
Damar juga udah membeberkan nih ada tujuh pasal bermasalah di Permenkominfo 5/2020, dimana dua diantarnya berpotensi melanggar HAM dan kebebasan berkespresi. Selengkapnya bisa dibaca lewat tautan ini:
Dua Pasal Permenkominfo 5/2020 yang Berpotensi Melanggar HAM
Safenet Ungkap Pasal-pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020
Belum ngerti, contohnya gimana sih?
Gampangnya, kalian masih inget nggak soal berita kalai media sosial Clubhouse terancam diblokir Kominfo? Kalau lupa baca dulu di sini.
Nah, Clubhouse adalah salah satu PSE yang ada di Indonesia. Media sosial berbasis audio ini belum mendaftarkan diri ke Kominfo.
Padahal aturan menteri itu ngewajibin seluruh PSE yang ada di Indonesia untuk mendaftarkan diri paling lambat pada 24 Mei nanti.
Kalau nggak daftar gimana?
Ya sesuai aturan di Permenkominfo 5/2020 itu, kalau nggak daftar sesuai kebijakan dan tenggat waktu yang ditetapkan, Clubhouse bisa dikasih sanksi administratif. Sanksinya ini bisa berupa teguran bahkan sampai pemutusan akses alias pemblokiran.
Dan ini nggak berlaku hanya untuk Clubhouse aja, tapi untuk semua PSE yang beroperasi di Indonesia.
Makanya Damar bilang, bila Permenkominfo 5/2020 ini benar-benar berlaku secara efektif pada bulan Mei mendatang, akan ada rangkaian pemblokiran platform digital yang lebih sering lagi dibandingkan periode sebelumnya.
Kalau kata Damar, aturan ini malah ngebuat Indonesia jadi negara yang represif. Karena inilah dirinya dan Safenet mendesak Komifo buat mencabut Permenkominfo 5/2020 ini.
Udahan dulu ya ngebahas masalah yang ada seputar dunia teknologi. Sekarang kita bahasa, topik yang ringan-ringan aja.
Kalian masih inget nggak sih, foto pendiri Facebook, Mark Zuckerberg yang dijuluki mirip Joker? Kalau lupa nih, kita kasih gambarnya.
Inget kan? Foto Zuckerberg lagi surfing di Hawaii ini sempat viral di ruang maya pada pertengahan 2020. Ya gimana nggak viral, di foto itu wajahnya Zuckerberg berwarna putih, mirip tokoh fiksi antagonis, Joker.
Alhasil, foto itu berakhir jadi bahan becandaan meme oleh pengguna internet di seluruh dunia.
Kenapa bisa putih gitu ya mukanya?
Ternyata, muka Zuckerberg jadi putih gitu karena dia tabir surya (sunscreen) yang dipakainya.
Zuckerberg bilang, sebagai orang berkulit putih pucat, ia sangat suka mengaplikasikan tabir surya untuk menjaga kesehatan kulit, terutama saat berenang atau melakukan olahraga air lainnya.
Bedanya, di foto itu, dia pake tabir suryanya tebel banget, sampai seperti make up Joker.
Motivasinya apa coba?
Usut punya usut, ternyata waktu itu, Zuckerberg lagi dikuntit sama paparazi gitu deh.
Nah, muncullah ide untuk "menutup" mukanya dengan tabir surya yang sangat tebal, dengan harapan wajahnya tidak dikenali.
Melihat hasilnya, jelas ide Zuckerberg itu gagal total. Fotonya itu malah viral dan dijadikan meme oleh para pengguna internet.
Walaupun dijadikan meme, Zuckerberg bilang dia nggak masalah dan ikut senang bisa memberikan bahan meme bahan lelucon di internet. Ada-ada saja, Zuckerberg ini hahaha.
Selain tiga topik di atas, masih ada lima berita populer lainnya yang sayang untuk dilewatkan. Berikut rangkumannya.
1. Negosiasi merger Tri-Indosat diperpanjang