Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Facebook Donald Trump Tetap Diblokir 6 Bulan ke Depan

Kompas.com - 06/05/2021, 11:01 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Dewan Pengawas Facebook akhirnya memberikan putusan atas diblokirnya akun Facebook milik mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dewan pengawas membenarkan keputusan Facebook yang memblokir akun Donald Trump pada awal 2021 lalu. Akan tetapi, Dewan Pengawas mengkritik Facebook yang melakukan pemblokiran dalam waktu tidak terbatas.

Menurut Dewan Pengawas, Facebook seharusnya memberlakukan penangguhan akun Donald Trump sesuai dengan aturan yang juga diterapkan kepada pengguna lain.

Facebook dipersilakan untuk menentukan apakah akun Trump dapat dipulihkan, ditangguhkan sementara, atau diblokir secara permanen. Dewan Pengawas memberikan waktu selama enam bulan untuk menentukan "tanggapan yang proporsional".

"Hukuman tidak terbatas semacam ini tidak lolos uji tanda kejelasan, konsistensi, dan transparansi internasional maupun Amerika," kata mantan hakim Michael McConnell, Dewan Pengawas Facebook.

Baca juga: Diblokir di Media Sosial, Donald Trump Bikin Blog Pribadi

"Seperti yang kami katakan pada Januari lalu, kami yakin keputusan kami dibutuhkan dan benar, dan kami senang bahwa dewan pengawas telah mengakui tindakan luar biasa yang kami ambil adalah benar," tulis Nick Clegg, VP of Global Affairs and Communications Facebook dalam blog resminya.

"Kami akan mempertimbangkan keputusan Dewan pengawas dan menentukan tindakan yang jelas dan proposional. Sementara itu, akun Trump tetap ditangguhkan," imbuh Nick.

Dewan Pengawas juga tidak setuju tentang kriteria pemulihan akun Facebook Trump. Mereka mengusulkan agar Facebook menimbang sanksi berdasarkan beratnya pelanggaran dan kemungkinan kerugian di masa mendatang.

Keputusan Dewan Pengawas Facebook terhadap tindakan pemblokiran akun Facebook Donald Trump dinantikan banyak pihak.

Sebab, keputusan mereka menjadi sinyal bagaimana perusahaan jejaring sosial besar dan berpengaruh di dunia, memperlakukan akun para pemimpin dunia, terutama yang melanggar aturan dan menjadi kontroversi.

Baca juga: Deretan Media Sosial dan Layanan Online yang Memblokir Donald Trump

Perusahaan media sosial disorot beberapa tahun ke belakang tentang kebijakan mereka terhadap akun para pemimpin dunia dan politisi yang melangar pedoman kebijakan mereka.

Sedikit mengingat, akun Facebook dan Instagram Donald Trump diblokir oleh Facebook bulan Januari 2021 lalu saat terjadi kerusuhan di gedung Capitol Hill.

Bukan hanya Facebook, beberapa perusahaan media sosial lain juga memblokir akun Trump, termasuk Twitter, Snapchat, dan YouTube.

Mereka memblokir akun Donald Trump karena dinilai memantik kekerasan. Menurut mantan Perdana Menteri Denmark yang juga masuk menjadi Dewan Pengawas Facebook, Helle Thorning-Schmidt, seorang tokoh publik seharusnya tidak boleh menghasut kekerasan atau menciptakan kerugian melalui unggahan mereka.

Tapi di sisi lain, Facebook sebagai penyedia layanan juga tidak bisa begitu saja membuat sanksi baru secara tiba-tiba.

Dalam pengumuman keputusan tersebut, Dewan Pengawas mengatakan bahwa Facebook menolak untuk menjawab 46 pertanyaan yang diajukan, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Reuters, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Ini Isi Twit Trump Setelah Akun Twitter-nya Dimatikan 12 Jam

Beberapa pertanyaan yang tidak dijawab di antaranya bagaimana pengaruh unggahan Trump terhadap linimasa dan soal rencana Facebook untuk melihat lagi bagaimana teknologinya bisa berpengaruh pada peristiwa Capitol Hill bulan Januari lalu.

Dewan Pengawas juga meminta Facebook untuk mengembangkan kebijakan yang mengatur bagaimana menangani situsasi baru, di mana aturan yang sudah ada tidak cukup mencegah adanya bahaya yang akan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com