Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran, Belum Ada Tanda-tanda RUU PDP Akan Disahkan

Kompas.com - 07/05/2021, 16:12 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengesahan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agaknya mundur lagi.  Beberapa hari menjelang Idul Fitri 2021, masih belum ada tanda-tanda UU PDP akan disahkan.

Padahal, ketika RUU PDP masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Maret Lalu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Bobby Rizaldy mengatakan pengesahannya bisa dilakukan sebelum Lebaran tahun ini.

Baca juga: DPR: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Waktu Dekat

"Kami di Komisi I masih belum mendapat penugasan dari Bamus (Badan Musyawarah) DPR RI terkait perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP setelah diputuskan di paripurna untuk lanjut ke Prolegnas 2021," kata Bobbyketika dihubungi KompasTekno, Jumat (7/5/2021).

Bobby menyebut RUU PDP seharusnya tidak lama lagi akan diundangkan. Namun, dia tidak merinci lebih detail kapan RUU PDP akan disahkan menjadi undang-undang.

"Harusnya tidak lama (disahkan), bila sudah ada kesepakatan mengenai kelembagaan otoritas pengawas data pribadi. Satu masa sidang cukup," ujar Bobby.

Sebelumnya, Bobby mengatakan tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot dalam pembahasan RUU PDP.  Hanya beberapa hal yang masih dibahas lebih detail seperti legal teknis dan lembaga pengawas.

Pembahasan lembaga pengawas belum ada di naskah awal RUU PDP. Hingga saat ini, belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi

Bobby berpendapat lembaga pengawas idealnya dilakukan oleh lembaga di luar DPR dan Kementerian, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Informasi Publik (KIP).

Sementara itu pematangan legal teknis masih dilakukan karena tidak semua bisa diatur dalam UU PDP nanti. Setidaknya, menurut Bobby, apabila ada hal yang belum termuat dalam pasal di UU PDP nanti, bisa dirujuk ke aturan di bawahnya.

Pembahasan RUU PDP sudah berlangsung beberapa tahun. Untuk diketahui, RUU PDP telah diusulkan masuk dalam Prolegnas sejak tahun 2019 dan masuk kembali ke Prolegnas tahun 2020.

Terakhir, RUU PDP kembali ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat paripurna DPR bulan Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com