Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjajal TikTok Lite, Aplikasi yang Diklaim Bisa Hasilkan Uang

Kompas.com - 07/05/2021, 20:02 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi TikTok Lite saat ini sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, aplikasi TikTok versi ringan ini disebut bisa menghasilkan uang bagi penggunanya.

Untuk menghasilkan uang, pengguna akan diminta untuk menyelesaikan beberapa tugas yang diberikan. Setiap kali menyelesaikan tugas, pengguna akan diganjar poin yang nilainya bervariasi.

Poin-poin tersebut bisa dikonversi dalam rupiah, dan bisa ditarik oleh oleh pengguna kapan pun. Bagaimana caranya?

Menyelesaikan tugas

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pengguna harus melaksanakan tugas lebih dulu untuk mendapat poin. Untuk melihat rincian tugasnya, buka aplikasi TikTok Lite, kemudian klik ikon uang koin emas yang ada di sisi atas kiri layar untuk menuju ke laman referral rewards.

Di laman ini, akan muncul jumlah poin yang didapat serta konversinya dalam rupiah. Pengguna akan ditawari bonus dengan nilai hingga Rp 60.000 apabila mengundang teman.

Baca juga: Mengenal TikTok Lite, Bedanya dengan Versi Biasa?

Apabila ada orang yang menggunakan kode referral-nya, pengguna berhak mendapatkan poin sebesar 100.000. Poin bisa bertambah 1.000 apabila pengguna membagikan halaman referral rewards tersebut.

Jika mengunggah video, pengguna akan diganjar poin sebesar 3.000. Pengguna bisa menambah lebih banyak poin dengan menonton lebih banyak video dalam durasi tertentu.

Tangkapan layar cara menggunakan aplikasi TikTok Lite yang disebut bisa menghasilkan uang.Ist Tangkapan layar cara menggunakan aplikasi TikTok Lite yang disebut bisa menghasilkan uang.

Sebagai contoh, menonton video selama 10 menit akan mendapatkan poin sebesar 15.000 bagi pengguna baru dan menonton video berdurasi 5 menit akan mendapat poin 1.000 bagi pengguna lama.

Rincian perolehan poin dan tugas selengkapnya bisa dilihat di laman pengaturan TikTok. Jika dibandingan dengan TikTok reguler yang juga memiliki program serupa, poin yang ditawarkan TikTok Lite lebih besar.

Sebagai perbandingan, pengguna lama TikTok Lite akan mendapat poin 1.000 jika menonton video dengan durasi 5 menit. Sedangkan pengguna TikTok reguler hanya mendapat 750 poin jika menonton video dengan durasi 15 menit.

Cara tarik uang di TikTok Lite

TikTok Lite menyediakan tiga opsi untuk menarik uang, yakni lewat rekening bank, Ovo, dan Dana. Untuk menarik uang di TikTok Lite, klik kolom saldo uang.

Kemudian pilih nominal uang yang ingin ditransfer ke dompet digital atau rekening bank. Kemudian, klik "tarik saldo" lalu klik "tambah metode penarikan uang yang baru" untuk memasukan metode penarikan uang.

Baca juga: Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal

Setelah memilih metode penarikan, klik "tarik uang sekarang" dan lanjutkan dengan memilih "konfirmasi untuk menarik uang".

Tangkapan layar cara menarik uang dari TikTok Lite.Ist Tangkapan layar cara menarik uang dari TikTok Lite.

Saldo uang di TikTok Lite akan ditransfer ke dompet digital atau rekening bank tujuan sesuai metode yang telah dipilih pengguna. Anda bisa mengecek ke dompet digital atau rekening bank, untuk memastikan apakah uang benar-benar terkirim atau tidak.

Legalitas

Cara menghasilkan uang dari TikTok Lite agak mirip dengan Snack Video. Aplikasi Snack Video sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah dipantau oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Namun, Snack Video kini sudah bisa kembali digunakan dan dinyatakan legal, karena telah memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. Lalu bagaimana dengan TikTok Lite?

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing mengatakan, TikTok Lite bukan merupakan sektor jasa keuangan, sehingga bukan bagian entitas yang terdaftar atau diawasi oleh OJK.

"Snack video atau Tiktok Lite bukan jasa keuangan sehingga tidak di bawah pengawasan OJK," kata Tongam ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (7/5/2021).

Baca juga: Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash

Di sisi lain, TikTok Lite maupun TikTok reguler tidak ditemukan dalam daftar Penyelenggara Sistem Eleketronik (PSE) di situs PSE Kominfo.

Sesuai Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada 24 November Tahun 2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses.

Batas pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak aturan diundangkan. Itu berarti, TikTok masih punya waktu untuk mendaftarkan diri hingga 24 Mei nanti, apabila memang belum terdaftar.

KompasTekno telah menghubungi Kominfo dan TikTok untuk memastikan, apakah TikTok memang belum terdaftar sebagai PSE atau masih dalam proses. Namun, kedua pihak belum memberi tanggapan.

Sementara itu, Tongam mengatakan SWI akan tetap mengawasi dan berkoordinasi dengan Kominfo terkait aplikasi TikTok Lite.

"Kami tetap melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo," ujar Tongam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com