Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Xiaomi Dihapus dari Daftar Hitam AS

Kompas.com - 17/05/2021, 15:04 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber REUTERS

KOMPAS.com - Xiaomi agaknya bisa bernapas lega. Sebab, Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) bakal menghapus perusahaan asal China itu dari daftar hitam (blacklist) AS yang memuat daftar perusahaan yang dilarang untuk berinvestasi di sana.

Hal ini mencuat berkat dokumen pengadilan AS yang dilansir laporan Reuters baru-baru ini. Menurut dokumen tersebut, Xiaomi sepakat untuk menyelesaikan perseteruannya dengan pemerintah AS. 

Tidak disebutkan kapan Xiaomi bakal dicabut dari daftar hitam AS sebagai perusahaan yang dilarang berinvestasi di "Negeri Paman Sam". Yang jelas, Xiaomi mengatakan pihaknya bakal mengawal rencana ini sampai mereka benar-benar keluar dari daftar tersebut.

Baca juga: Upaya Xiaomi Keluar dari Daftar Hitam AS

Meski Xiaomi bakal "dibebaskan", juru bicara keamanan nasional dari Gedung Putih, Emily Horne mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi berbagai perusahaan yang terindikasi ada hubungannya dengan militer China.

"Pemerintahan Joe Biden sangat memperhatikan potensi investasi AS di berbagai perusahaan yang terindikasi ada hubungannya dengan militer China dan terus berupaya untuk menekan perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Emily.

Dituduh sebagai perusahaan militer China

Sebelumnya, mantan Presiden AS Donald Trump sempat memasukkan Xiaomi ke dalam blacklist perusahaan yang dilarang untuk berinvestasi detik-detik sebelum masa pemerintahannya berakhir.

Xiaomi akan menjadi subyek larangan investasi berdasar Undang-undang yang baru, yang memaksa investor-investor asal AS melakukan divestasi saham per 11 November 2021 mendatang.

Masuknya Xiaomi ke dalam daftar perusahaan yang dicekal itu terjadi setelah Departemen Pertahanan AS mengkategorikan Xiaomi sebagai "perusahaan militer milik komunis China".

Logo baru XiaomiTwitter/Lei Jun Logo baru Xiaomi

Daftar ini sendiri berbeda dengan daftar "entity list" yang diterapkan oleh Departemen Perdagangan AS, di mana Huawei masuk dalam daftar itu.

Seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar entity list, dilarang melakukan transaksi apa pun, termasuk jual-beli komponen dan software dengan perusahaan AS, tanpa persetujuan pemerintah AS.

Sementara Undang-undang baru tentang investasi ini hanya mengatur agar perusahaan-perusahaan AS mengalihkan saham-sahamnya dari perusahaan China yang ada di dalam daftar.

Menggugat pemerintah AS

Beberapa saat setelah dimasukkan ke dalam daftar hitam AS, Xiaomi lantas tak tinggal diam. Vendor smartphone rintisan Lei Jun itu melayangkan pengaduan atas putusan tersebut ke pengadilan distrik wilayah Washington, AS.

Baca juga: Xiaomi, Depak Apple dari 3 Besar kemudian Masuk Daftar Hitam AS

Dalam aduannya, Xiaomi menyebutkan bahwa blacklist investasi tersebut "tidak sah dan tidak sesuai konsitusi". Mereka juga tak lupa kembali mengklarifikasi bahwa perusahaannya tidak terafiliasi dengan militer China seperti yang dituduhkan Amerika Serikat (AS).

Sebagai pembelaan, Xiaomi mengklaim bahwa 75 persen hak suara perusahaannya dipegang oleh pendiri mereka, Lin Bin dan Lei Jun, tanpa kepemilikan atau kendali dari individu atau entitas yang berafiliasi dengan militer China.

Pembuat seri Redmi Note ini juga menjelaskan bahwa sebagain besar pemegang sahamnya di AS adalah warga lokal. Bahkan menurut mereka, tiga dari sepuluh dari pemegang saham teratas adalah milik grup investasi asal AS.

Karena berbagai fakta ini, Xiaomi meminta Departemen Pertahan dan Departemen Keuangan AS menghapus nama Xiaomi dari daftar perusahaan yang berhubungan dengan militer China, serta mengeluarkan Xiaomi dari blacklist investasi.

Sebab, pembatasan ruang gerak Xiaomi di pasar modal AS diakui bakal menyebabkan kerugian langsung pada bisnis ponsel Xiaomi secara keseluruhan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Senin (17/5/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber REUTERS


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com