Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Baru, Semua Video YouTube Bakal Bisa Disisipi Iklan

Kompas.com - 24/05/2021, 06:30 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Google baru-baru ini memperbarui syarat dan ketentuan penggunaan dari platform streaming video miliknya, YouTube. Terdapat tiga poin terkait perubahan yang akan mulai berlaku pada Juni 2021 ini.

Ketiga hal tersebut mencakup pembatasan pengumpulan informasi terkait fitur pengenalan wajah, hak baru YouTube untuk melakukan monetasi terhadap seluruh YouTuber, serta pembayaran royalti dan sistem pemotongan pajak.

Baca juga: Hey Guys Jadi Kalimat Pembuka yang Paling Sering Dipakai Vlogger di YouTube

Poin kedua memberikan wewenang baru kepada YouTube untuk melakukan monetasi di semua video tanpa kecuali.

Pada kebijakan baru ini, Google menyebut akan menayangkan iklan pada seluruh video yang beredar di YouTube. Hal ini berlaku untuk semua konten kreator, tak terkecuali YouTuber "kecil" yang belum melakukan monetasi.

"Kami secara bertahap akan menayangkan iklan di sejumlah video yang bersifat aman untuk brand di kanal-kanal yang tidak mengikuti YouTube Partner Program (YPP) atau perjanjian monetisasi," sebut YouTube dalam penjelasannya.

Baca juga: Resmi, Syarat untuk Dapat Uang dari YouTube Makin Berat

Penghasilan dari iklan tersebut akan secara otomatis dikantongi oleh YouTube tanpa sistem bagi hasil, sementara YouTuber yang bersangkutan tidak akan menerima pendapatan dari iklan yang ditayangkan pada video bikinannya jika belum menerapkan monetisasi.

Kreator disebutkan masih bisa mendaftar ke YouTube Partner Program untuk memonetisasi konten apabila telah memenuhi syarat yang diperlukan.

Pendapatan dari penonton Amerika Serikat bakal dipajaki

Pada poin ketiga, Google menyebutkan bahwa, mulai 1 Juni 2021, semua pendapatan yang diperoleh kreator dari perjanjian dengan YouTube -misalnya, dari YPP- akan diperlakukan sebagai royalti menurut perspektif pajak AS dan bakal dipajaki sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pada Maret lalu, YouTube menjelaskan bahwa penarikan pajak ini juga bakal berlaku untuk para kreator di luar Amerika Serikat.

Baca juga: AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia, Ini Detailnya

Pajak dikenakan untuk penghasilan mereka yang didapat dari viewer di AS, lewat penayangan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan keanggotaan kanal.

https://publish.twitter.com/?query=https%3A%2F%2Ftwitter.com%2FYouTubeCreators%2Fstatus%2F1369344646908936198&widget=Tweet

Artinya, YouTuber asal AS hanya perlu membayar pajak dari negaranya. Sementara, YouTuber dari luar AS harus dua kali membayar pajak, yakni pajak dari negara sendiri dan pajak dari AS, apabila memperoleh pendapatan dari negara tersebut.

"Para rekanan di luar AS harus melengkapi informasi pajak mereka di AdSense sesegera mungkin untuk mengetahui apakah ada pajak AS yang dikenakan ke pembayaran. Google bisa menarik pajak dari pembayaran mulai 1 Juli 2021 (mencakup pendapatan Juni)," tulis YouTube.

Baca juga: Ini Contoh Hitungan Pajak YouTuber yang Diminta Pemerintah AS

Sementara itu, poin pertama soal pembatasan teknologi pengenal wajah yang melarang pengguna mengumpulkan informasi yang bisa dipakai untuk mengidentifikasi seseorang tanpa izin, sebenarnya sudah lama menjadi bagian dari ketentuan YouTube.

Hanya saja, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari laman Google Support, Senin (24/5/2021), aturan terkait face recognition itu sekarang dibuat lebih eksplisit dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com