Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Berlaku, Perusahaan Digital Wajib Setor Data Pribadi ke Pemerintah

Kompas.com - 24/05/2021, 07:32 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Kemudian untuk Pasal 36 ayat 5, Herlambang mengatakan data spesifik yang dimaksud dalam aturan tersebut tidak jelas level urgensinya.

"Saya juga ngggak tahu ini yang membentuk aturannya ngerti atau enggak artinya kehidupan seksual dan orientasi seksual ini. Yang jelas pasal ini berlebihan mengatur data pribadi," kata Herlambang.

Potensi melanggar kebebasan berekspresi

Sesuai Pasal 47, PSE Lingkup Privat harus sudah mendaftar dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah Permenkominfo 5/2020 diundangkan pada 24 November 2020. Itu artinya, aturan ini berlaku efektif pada 24 Mei 2021.

Apabila ada PSE yang belum mendaftar, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemutusan akses alias pemblokiran.

Herlambang juga menyoroti 65 kata kunci "pemutusan akses" di Permenkominfo 5/2020 yang dimaknai sebagai pemblokiran (access blocking) maupun take down.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 7 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

Herlambang menilai, kewajiban pendaftaran bagi seluruh PSE merupakan bentuk dari penundukan hukum.

Ia menilai pemutusan akses merupakan bentuk pembatasan dan bertentangan dengan HAM serta kebebasan berekspresi.

Baca juga: Kronologi Kasus Kebocoran Data WNI, Dijual 0,15 Bitcoin hingga Pemanggilan Direksi BPJS

Herlambang juga menilai bahwa mekanisme penyampaian komplain (grievance mechanism) dari PSE soal pemutusan akses ini masih terbatas.

Sementara itu, Damar juga menyoroti pasal 2, yang menyebut bahwa PSE di Indonesia, baik yang dijalankan dari luar maupun dari dalam negeri, wajib mendaftarkan diri dan menempatkan sertifikat tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Damar menilai Pasal 2, pasal 7, dan pasal 47 menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif.

"Ini akan menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif dibanding negara-negara lain, ketika cara pengaturannya ditekankan pada aturan administratif saja," ungkap Damar.

Dari hasil analisis ini, Herlambang mengambil kesimpulan bahwa substansi hukum Permenkominfo 5/2020 yang mengatur soal PSE Lingkup Privat ini, masih jauh dari standar, bahkan bertentangan dengan prinsip HAM dan kebebasan berekspresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com