Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 1.000-an PSE Terdaftar di Kominfo, Facebook dan WhatsApp Belum Kelihatan

Kompas.com - 24/05/2021, 15:05 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa hingga Senin (24/5/2021), sudah ada 1.050 PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.

"Platform lokal ada sekitar 600-700," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara press conference "Update Permenkominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat", Senin (24/5/2021).

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di tautan berikut ini.

Dari pantauan KompasTekno, ada sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.

Baca juga: Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia

Namun masih ada juga nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang belum terlihat di laman PSE Kominfo, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, dan YouTube. 

Pendaftaran PSE lingkup privat sendiri diperpanjang, dari semula terakhir adalah hari ini, Senin (24/5/2021), menjadi 2 Desember 2021.

Semuel mengatakan bahwa sistem pendaftaran berusaha di Indonesia kini ada perubahan, menjadi sistem usaha berbasis risiko. Alhasil, pendaftarannya pun kini harus melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

"Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021," kata Semmy.

"Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE pada permenkominfo 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 24 mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak waktu pemberlakukan efektif sistem OSS RBA," lanjutnya.

Dengan kata lain, tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat akan diundur hingga 2 Desember 2021.

Sudah konsultasi dan terima masukan

Pendaftaran PSE lingkup privat ini sesuai dengan PM Kominfo No. 5/2020. Semmy turut menegaskan bahwa peraturan itu adalah amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik

"Penyusuan aturan ini merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehdairan pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital," kata Semmy.

Tak hanya itu, Semmy juga mengungkapkan bahwa peraturan ini telah digodok selama sekitar delapan bulan, dengan memerhatikan beberapa saran dari setidaknya 27 pihak.

Misalnya seperti dari perusahaan, industri, asosiasi pedagangan, baik di dalam maupun luar negeri. Hingga dari negara-negara sahabat.

"Pelaksanaannya pun akan dilakukan dengan menghormati perlindungan privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundanga-undangan dengan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," pungkas Semmy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com