Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE

Kompas.com - 24/05/2021, 18:52 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

"Aturan ini akan menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif dibanding negara-negara lain ketika cara pengaturannya ditekankan pada aturan administratif saja," kata Damar Juniarto, selaku Direktur Eksekutif Safenet dalam sebuah acara daring, akhir April lalu.

SAFENET pun mendesak Kominfo untuk mencabut Permenkominfo 5/2020. Alasannya karena Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan berkespresi masyarakat Indonesia.

Penilaian ini berangkat dari hasil analisis hukum yang dilakukan SAFENET bersama ahli hukum Herlambang Wiratraman.

Baca juga: Safenet Ungkap Pasal-pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020

Safenet setidaknya mengklaim menemukan tujuh pasal bermasalah dalam aturan tersebut, mulai dari Pasal 2, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14, hingga Pasal 47. Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.

Terakit hal tersebut, Semmy mengungkapkan bahwa Permenkominfo 5/2020 telah digodok selama sekitar delapan bulan, dengan memerhatikan saran-saran dari setidaknya 27 pihak.

Misalnya seperti dari perusahaan, industri, asosiasi pedagangan, baik di dalam maupun luar negeri, hingga dari negara-negara sahabat.

"Pelaksanaannya pun akan dilakukan dengan menghormati perlindungan privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata  Semmy.

Ke depannya, Semmy menjelaskan bahwa Kominfo meminta setiap PSE di Indonesia untuk meningkatkan keamanan serta melakukan audit secara berkala terhadap sistem elektronik milik masing-masing.

"PSE juga wajib meningkatkan teknologi dan keamanan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelolanya. Termasuk memastikan keamanan data pribadi di sistem elektroniknya," pungkas Semmy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com