KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Facebook, WhatsApp, dkk yang belum mendaftarkan diri di Indonesia.
Semula, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020, disebut bahwa setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah Permen diundangkan, yakni Senin (24/5/2021) lalu.
Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat seperti Facebook, WhatsApp, Google, Twitter, serta platform digital lain itu kini diperpanjang selama enam bulan setelah sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian BKPM mulai beroperasi.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, sistem OSS-RBA sendiri dirancang berlaku mulai 2 Juni 2021. Artinya, batas waktu pendaftaran PSE diperpanjang hingga Desember mendatang.
Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE
Ketentuan perubahan ini diatur dalam PM Kominfo No 10 tahun 2021, tentang perubaan atas PM Kominfo 5/2020.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia memang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, sebelum layanannya bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
"PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat dilakukan pemutusan akses," ungkap Semuel.
Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".
Baca juga: Sudah 1.000-an PSE Terdaftar di Kominfo, Facebook dan WhatsApp Belum Kelihatan
Adapun PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.