Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Mulai Matikan TV Analog Agustus 2021

Kompas.com - 07/06/2021, 07:50 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap. Tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.

Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (7/6/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Migrasi TV Analog ke Digital Rampung 2022

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.Kominfo Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.
Dedy juga mengatakan, saat ini dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Meski dilakukan secara bertahap, penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.

"Sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja," kata Dedy.

Adapun pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana Tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan Tahap V bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.

Berikut ini adalah rincian wilayah tahap pertama di mana siaran analog akan dimatikan selambat-lambatnya 17 Agustus mendatang.

Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat Bandwidth 112 MHz

Tahap I (17 Agustus 2021)

  • Aceh –1, meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
  • Kepulauan Riau -1, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
  • Banten -1, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang.
  • Kalimantan Timur -1, meliputi Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
  • Kalimantan Utara -1, meliputi Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
  • Kalimantan Utara -3, meliputi Kabupaten Nunukan.

Informasi lengkap tahapan ASO berikut wilayah siaran TV digital bisa disimak di Lampiran IV Permenkominfo 6/2021 di tautan berikut ini.

Cara menikmati siaran TV digital

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah UHF dan TV analog perlu memasang alat bantu penerima siaran digital berupa set top box DVBT2 (STB).

Sedangkan pengguna yang sudah menggunakan TV digital cukup membeli antena khusus siaran digital dan dapat langsung menikmati siaran tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.

Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui tautan berikut.

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com