KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Ada lima tahapan penghentian siaran TV Analog. Tahap pertama akan selesai selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2021 mendatang. Kemudian tahap akhir akan rampung pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB mendatang.
Tahapan ASO diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Dedy Permadi, juru bicara Kominfo mengatakan penghentian siaran TV Analog dilakukan secara bertahap karena adanya sejumlah faktor, seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Kominfo Mulai Matikan TV Analog Agustus 2021
Saat ini, pemerintah sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan mulai diperkenalkan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.
Meskipun dilakukan secara bertahap, ASO di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Berikut jadwal tahapan penghentian siaran TV analog berserta wilayah layanan siarannya.
Tahap I (17 Agustus 2021)
Tahap 2 (31 Desember 2021)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.