Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Didenda Rp 3,8 Triliun oleh Pemerintah Perancis gara-gara Iklan

Kompas.com - 08/06/2021, 18:21 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber BBC

KOMPAS.com - Google dijatuhi denda sebesar 220 juta euro atau setara dengan Rp 3,8 triliun oleh pengawas persaingan usaha di Perancis (French Competition Authority, FCA), awal pekan ini.

Sanksi denda itu dijatuhkan karena Google dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa

Laporan agensi iklan Interactive Advertising Bureau (IAB) yang dipublikasi April lalu mengungkapkan, Google menjadi salah satu pemain besar yang mendominasi pasar iklan online selama pandemi ini.

Baca juga: Sembunyikan Aktivitas Anda di Google dengan Password, Begini Caranya

Dalam menjalankan bisnis iklan online , Google memiliki server iklan sendiri bernama DFP. Lalu, Google juga punya platform pengelolaan iklan bernama Google Ad Manager.

Berdasarkan keterangan di laman resminya, Google Ad Manager mendukung beberapa jaringan atau bursa iklan, termasuk AdSense dan AdX milik Google sendiri, serta jaringan iklan pihak ketiga dan bursa iklan pihak ketiga lainnya.

Nah, menurut hasil investigasi FCA, server iklan Google ini (DFP) ternyata memberikan perlakuan istimewa pada pengguna layanan AdX untuk menjual "impression" dan ruang iklan mereka ke pengiklan.

Alhasil, perlakuan istimewa tersbut dinilai merugikan para pesaing Google di industri iklan online ini, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari CNBC, Selasa (8/6/2021).

Presiden Otoritas Persaingan Usaha Perancis Isabelle de Silva mengatakan, praktik yang dilakukan oleh Google merupakan masalah serius, terutama bila melihat persaingan pasar iklan digital yang tengah berkembang.

Baca juga: Google Dianggap Persulit Pengguna Android Matikan Setting Lokasi

"Dengan praktik tersebut, Google tidak hanya dapat mempertahankan posisi dominasinya di industri iklan online, tetapi juga bisa meningkatkannya," lanjut de Silva.

Karena hal itulah, kata de Silva, Otoritas Persaingan Usaha Perancis menjatuhi denda kepada Google. Dengan harapan, Google bisa berlaku lebih fair ke depannya.

"Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua pemain di industri iklan online," kata de Silva.

Bukan denda yang pertama

Dalam sebuah posting blog, Legal Director Google di Perancis, Maria Gomri, mengatakan pihaknya akan menerapkan serangkaian perubahan di teknologi advertising Google.

“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator dan berinvestasi dalam produk dan teknologi baru yang memberikan lebih banyak pilihan dan hasil yang lebih baik kepada penerbit saat menggunakan platform kami,” tulis Gomri

Sanksi denda yang diterima Google akibat menyalahi persaingan usaha seperti ini, bukanlah yang pertama, melainkan sudah berkali-kali.

Baca juga: Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun

BBC menyebutkan, pada 2019 lalu, Google juga sempat didenda sebesar 1,49 miliar euro karena memblokir pengiklan pencarian online.

Sedangkan pada 2018, Google juga menerima rekor sanksi denda sebesar 4,34 miliar euro, karena menggunakan sistem operasi Android untuk memblokir pesaingnya.

Sebelumnya, pada 2017, Google dijatuhi denda 2,42 miliar euro karena menghalangi persaingan usaha dengan rivalnya yang bergerak di situs perbandingan harga belanja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com