Sebagai informasi, operator seluler di Indonesia yang akan menggelar jaringan 5G wajib melakukan ULO terlebih dahulu.
Hal itu tertuang di Pasal 82 PM Kominfo 1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Baca juga: Telkomsel, Operator Pertama yang Lakukan ULO 5G di Indonesia
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ULO diperlukan untuk setiap penambahan kapasitas dan peluasan lokasi, atau relokasi yang mengalami perubahan teknologi.
Perubahan teknologi yang dimaksud adalah perubahan sesuai standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio, dan/atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
Adapun gelaran jaringan 5G masuk dalam kriteria perubahan teknologi tersebut.
Dalam uji kelayakan operasional, ada beberapa hal yang akan dilihat, antara lain kesesuaian sertifikat perangkat, serta uji sistem dan kesesuaiannya dengan teknologi seluler lain yang dimiliki penyelenggara.
Selain itu, jasa telepon dasar dan jasa multimedia layanan akses internet pada jaringan mobile broadband yang dimiliki penyelenggara juga ikut dievaluasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.