Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah AS Cabut Blokir TikTok dan WeChat

Kompas.com - 10/06/2021, 07:51 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani keputusan presiden (Executive Order) yang mencabut pelarangan aplikasi TikTok dan WeChat.

Keputusan tersebut, membatalkan surat perintah dari Presiden AS sebelumnya, Donald Trump, yang melarang pengunduhan kedua aplikasi asal China tersebut.

Meski telah mencabut pelarangan kedua aplikasi tersebut, Biden meminta pihak Kementerian Perdagangan AS untuk tetap memantau aplikasi yang berpotensi mengancam keamanan nasional.

Sebelum executive order tersebut ditandatangani Biden, aplikasi TikTok dan WeChat sebenarnya tidak diblokir sepenuhnya dan masih bisa dipakai warga AS.

Pada Agustus 2020 lalu saat masih menjabat sebagai Presiden AS, Donald Trump mengeluarkan perintah pelarangan TikTok dan WeChat. Namun, perintah tersebut tidak pernah berlaku secara resmi karena ditolak oleh pengadilan.

Trump juga sempat menggugat keputusan tersebut, namun, masa jabatannya kemudian habis dan beralih kepada Joe Biden pada Januari lalu.

Dengan adanya perintah eksekutif terbaru ini, perintah pelarangan kedua aplikasi tersebut dipastikan akan dicabut dari pengadilan.

Baca juga: TikTok Tantang Donald Trump di Pengadilan

Sebagai gantinya, Biden bakal membuat aturan baru yang menentukan apakah suatu aplikasi memiliki hubungannya dengan China dan mengumpulkan data-data sensitif warga AS atau tidak.

"Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan internet yang bebas, aman, dan dapat diandalkan untuk melindungi hak asasi manusia, baik itu di ranah online maupun offline, demi mendukung ekonomi global yang dinamis," ujar seorang perwakilan pemerintahan Biden.

"Hal yang kami sorot melalui perintah eksekutif tadi adalah beberapa negara, termasuk China, tidak memiliki nilai-nilai kebebasan internet tersebut dan sebaliknya malah memanfaatkan teknologi serta data-data warga AS yang mengancam keamanan nasional," imbuh dia.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheVerge, Kamis (10/6/2021) perintah eksekutif dari Biden ini tak serta-merta menghentikan diskusi atau penelusuran yang dilakukan oleh Komite Investasi Asing Amerika Serikat (CFIUS).

Seperti diketahui, CFIUS sendiri tengah berupaya untuk mengalihkan kepemilikan TikTok (divestasi) ke perusahaan asal AS dengan alasan keamanan nasional.

Perusahaan teknologi Oracle konon merupakan pihak yang bakal membeli TikTok, namun, hal tersebut hingga kini belum terjadi.

"Diskusi CFIUS masih akan tetap dijalankan oleh pemerintah AS," jelas perwakilan pemerintahan Biden.

Baca juga: Daftar Perusahaan Teknologi Asal China yang Didepak Donald Trump

Langkah Biden akhiri era Trump

Hal ini merupakan salah satu langkah terbaru yang diambil Biden untuk mengakhiri perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump sejak tahun lalu. Selama menjabat, Trump memang keras terhadap perusahaan asal China.

Sebelumnya, pemerintah Biden menghapus nama Xiaomi dari daftar hitam (blacklist) yang berisi sejumlah perusahaan yang dilarang berinvestasi di "Negeri Paman Sam".

Meski Xiaomi bakal "bebas", juru bicara keamanan nasional dari Gedung Putih, Emily Horne sempat mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi berbagai perusahaan yang terindikasi ada hubungannya dengan militer China.

"Pemerintahan Joe Biden sangat memperhatikan potensi investasi AS di berbagai perusahaan yang terindikasi ada hubungannya dengan militer China dan terus berupaya untuk menekan perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Emily beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Verge


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com