Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Mundur Kapan TV Analog Dihentikan Bisa Dilihat di Situs Ini

Kompas.com - 15/06/2021, 16:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off/ASO). Kapan penghentian TV analog?

Penghentian TV analog akan dilakukan dalam lima tahap, sesuai wilayah layanan siaran televisi yang akan dimulai pada 17 Agustus 2021 hingga tahap terakhir pada 2 November 2022.

Itu artinya, jika tidak ada perubahan rencana, mulai tanggal 2 November 2022 siaran TV analog secara nasional akan dihentikan.

Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital

Masyarakat yang bingung kapan TV analog dihentikan secara nasional, bisa melihat hitung mundur penghentian TV analog melalui situs berikut ini.

Hitung mundur penghentian TV analog berada di sisi kanan layar dengan format desktop miniplayer. Di situs tersebut juga tercantum lima tahap dan cakupan wilayah penghentian siaran TV analog.

Tangkapan layar hitung mundur penghentian tv analog.Ist Tangkapan layar hitung mundur penghentian tv analog.

Tahap pertama akan dilakukan paling lambat mulai 17 Agustus 2021 yang mencakup beberapa wilayah, seperti Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Sehingga, mulai 17 Agustus nanti, pengguna TV analog di wilayah-wilayah tersebut tidak bisa lagi menikmati siaran tv analog dan harus beralih ke televisi digital. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk bermigrasi dari tv analog ke tv digital.

Baca juga: TV Analog Mulai Dimatikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital

Pertama, menggunakan set top box (STB) DVBT2. STB merupakan alat untuk mengoversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Jika menggunakan STB, masyarakat tidak perlu mengganti TV analog mereka yang sudah dimiliki. Cukup mengganti antena analog ke digital. Sebab, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.

Sementara sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital. Cara kedua adalah dengan mengganti televisi analog ke digital sepenuhnya.

Sejatinya, kedua televisi itu tidak tampak berbeda. Jadi, pastikan dulu sebelum membeli, apakan benar televisi tersebut mendukung antena digital atau tidak.

Apabila lebih memilih beralih ke televisi digital, pengguna tidak perlu menggunakan STB. Akan tetapi tetap harus menggunakan antena digital.

Dasar hukum

ASO diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tetang Penyelenggaraan Siaran.

Baca juga: Pindah ke TV Digital, Frekuensi TV Analog Buat Apa?

Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, tujuan utama ASO adalah untuk mendorong masyarakat beralih dari TV analog ke TV digital.

Dedy mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.

Meski dilakukan secara bertahap, penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com